Sentimen
Negatif (98%)
18 Feb 2024 : 19.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul

Tokoh Terkait

Bawaslu: 16 TPS di DIY Dimungkinkan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

19 Feb 2024 : 02.05 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu: 16 TPS di DIY Dimungkinkan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

YOGYAKARTA - Bawaslu DIY menyebut setidaknya ada 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DIY berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilu 2024.

Bawaslu menyebut paling banyak berpotensi terjadi di Kabupaten Sleman.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, jumlah tersebut masih dinamis karena kajian dan saran terhadap TPS yang dilakukan PSU harus diserahkan paling lambat hari ini, Minggu (18/2/2024).

Kajian tersebut bakal diserahkan kepada KPU DIY agar pencoblosan suara ulang bisa segera dilakukan. "Sesuai aturan PSU maksimal digelar H+10 setelah Pemilu berlangsung. Kalau Pemilu kemarin tanggal 14 Februari berarti PSU maksimal 24 Februari," kata dia.

Najib mengatakan PSU berpotensi dilakukan di 3 Kabupaten/kota yaitu Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Namun untuk dua Kabupaten yaitu Gunungkidul dan Kulonprogo. Di dua kabupaten tersebut tidak ada permasalahan berarti.

Dia menyebut 16 TPS yang berpotensi dilakukan PSU itu paling banyak ada di Sleman dengan 10 TPS, kemudian disusul Bantul empat TPS dan Kota Jogja dua TPS. Pemicunya lebih banyak karena pemilih tidak masuk di DPT atau DPT tetapi diperkenankan memilih.

"Sekarang kami tengah memfinalisasi laporan dan bukti akhir untuk segera diserahkan kepada KPU DIY. Jadi belum pasti jumlahnya,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut Najib, dilakukannya PSU di 16 TPS itu lantaran adanya kesalahan proses dan prosedur dalam pencoblosan. Di mana terjadi kesalahan prosedur dalam proses pencoblosan.

Salah satu masalah yang ditemukan pihaknya yakni diperbolehkannya warga luar daerah yang tidak tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk memberikan hak suaranya.

“KPPS terkadang salah memahami daftar pemilih khusus (DPK). ada KPPS di mana DPK luar DIY padahal kan tidak ada. DPK ya harus orang lokal bukan dari luar,” kata Najib.

Padahal status DPK hanya diperoleh orang yang berasal dari wilayah setempat sesuai dengan alamat KTP dan juga TPS-nya. Namun ternyata ada warga luar DIY yang diberikan DPK tersebut sehingga pihaknya akan memberikan saran perbaikan kepada KPU DIY.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengakui jika ada beberapa TPS yang dimungkinkan untuk dilaksanakan PSU. Namun berapa jumlahnya dan apa penyebabnya, Didik masih enggan menyebutkannya. Alasannya karena saat ini masih dalam proses kajian.

"Ya memang ada. Tapi masih dalam kajian," kata dia.

Sentimen: negatif (98.4%)