Sentimen
Negatif (80%)
17 Feb 2024 : 15.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Universitas Indonesia

Penjelasan Mahfud soal Pernyataan “Yang Kalah Selalu Tuduh, Yang Menang Curang”

17 Feb 2024 : 15.27 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Penjelasan Mahfud soal Pernyataan “Yang Kalah Selalu Tuduh, Yang Menang Curang”

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menjelaskan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa “setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang”.

Hal ini disampaikan Mahfud lantaran pernyataan tersebut kini menjadi viral di media sosial (medsos) akhir-akhir ini.

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud menjelaskan, pernyataan itu disampaikan ketika dirinya disambangi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin Hasyim Asy'ari. Saat itu, Hasyim Asy'ari baru saja memimpin lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Baca juga: Singgung Kecurangan Pemilu, Mahfud MD: Jangan Artikan Penggugat Selalu Kalah

“Datang ke tempat saya, saya beritahu ‘awas nanti ada gugatan pemilu ini curang’,” kata Mahfud menceritakan dirinya memberi imbauannya kepada KPU.

Pernyataan serupa, kata Mahfud, juga pernah disampaikan dalam pidato terbuka saat ada pembentukan TV Pemilu oleh Trans TV pada awal tahun 2023 atau sebelum proses pemilu 2024 berjalan.

“Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023,” ungkap Mahfud.

Namun demikian, Mahfud menegaskan sebuah gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.

Baca juga: Mahfud MD: Apapun Hasil Pilpres, Saya akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

Menurut dja, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat mendiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk ulang.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ucap dia.

Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi Ketua MK. Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu. Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Disebut Tak Kompak dengan Ganjar Pranowo

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh pemilu kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008.

Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK. Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.

Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.

Sentimen: negatif (80%)