Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Alasan Kemenag Belum "Blacklist" Travel Umrah PT Naila Syafaah
Tirto.id Jenis Media: News
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni mengatakan pihaknya belum memasukkan perusahaan itu ke dalam daftar hitam atau blacklist meski telah terendus sejak 2022.
"Kami setidaknya memberikan dua peringatan. Peringatan pertama, (dikirimkan) 30 September, tetapi memang belum kami masukkan daftar hitam," Ucap Mujib di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Kementerian mengakui, belum memasukkan daftar hitam atau blacklist PT Naila Syafaah Wisata Mandiri karena pemerintah memberikan kesempatan kedua agar agen perjalanan tersebut bisa memberangkatkan calon jemaah secepatnya. Jajaran perusahaan pun berjanji dan menyanggupi akan melakukan tugasnya.
Alasan lain belum masuk daftar hitam, lantaran jumlah calon jemaah yang masih belum berangkat. "Ternyata sampai saat ini masih lebih dari seribu jemaah, baik yang lunas maupun cicilan, jemaah Naila masih ada," ucap Mujib.
Kementerian pun mulai menerima laporan perihal penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi. Mengetahui hal itu kementerian kembali melayangkan surat peringatan kedua pada 24 Januari 2023. Dalam perkara ini pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif, teguran lisan, pembekuan hingga pencabutan izin terhadap PT Naila Syafaah Wisata Mandiri
Semua ini bermula ketika jemaah mengadukan penelantaran kepada Kementerian Agama. Kementerian pun melaporkan kepada polisi. Lantas penyelidikan perkara dimulai.
Abdus, seorang korban, mengisahkan pengalamannya. Ia bersama 63 jemaah lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022, sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Ketika mereka tiba di bandara, sekira pukul 15.00, rencana kepulangan mereka gagal karena visa dianggap bermasalah.
"Keterlambatan pulang ke Tanah Air selama kurang lebih 8 hari. Kami berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia baru ada tanggapan, sehingga kami dipulangkan," kata Abdus.
Dari bandara, para jemaah ini diantar ke Hotel Pakons Prime. Mereka di hotel hingga 29 September 2022. Dari 64 jamaah, 16 diantaranya masih menunggu waktu kepulangannya. Jadi tidak semua bisa pulang dalam sekali waktu.
Polda Metro Jaya pun telah menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri atas nama Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda, serta direktur utama perusahaan, Hermansyah.
Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Para tersangka ini menggelapkan dana jemaah untuk digunakan diri sendiri. Motifnya mencari keuntungan pribadi seperti untuk membeli mobil, tanah, dan rumah.
Sentimen: negatif (99.8%)