Surat Suara Tertukar dan Hilang, 4 TPS di Kota Cimahi Harus PSU
Okezone.com Jenis Media: Nasional
CIMAHI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat menemukan empat tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Semua TPS itu berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengatakan awalnya pihaknya menerima sembilan laporan pemungutan suara yang bermasalah yang dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata hanya empat TPS yang bermasalah dan harus dilakukan PSU.
"Ada 9 temuan tapi kemudian setelah diidentifikasi ternyata hanya 4 yang kemudian kita proses bersama dengan KPU," kata Fathir saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
BACA JUGA:
Viral Diduga Kotak Suara Terisi Sebelum Pencoblosan, 3 TPS di Sumsel Bakal PSU
Fathir mengatakan, empat TPS yang harus melakukan PSU itu berada di TPS 5, 6 dan 7 di Kelurahan Utama. Di ketiga TPS itu pemungutan suara yang seharusnya berlangsung pada Rabu (14/2/2024) harus ditunda karena ada surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi yang tertukar.
Satu lokasi lainnya berada di TPS 60, di mana surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) kosong atau tidak ada dalam kotak suara. Pemungutan suara pun dihentikan dan direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
BACA JUGA:
"Kami mendorong KPU untuk mempersiapkan administrasi, logistik dan yang paling penting agar tetap menjaga partispasi masyarakat untuk tetap mau hadir di PSU," ujar Fathir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand membenarkan bahwa di Kota Cimahi ada empat TPS yang harus melakukan PSU. Semuanya berada di satu kelurahan yang sama.
"Untuk jumlah TPS-nya, TPS 5, 6, 7 dan 60, semuanya di Kelurahan Utama. Sejauh ini, kalau yang 5, 6, 7 sempat terhenti dulu karena ada surat suara yang tercampur dari dapil 1 ke dapil 4," kata Anzhar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
KPU Kota Cimahi belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat TPS tersebut. Namun yang pasti sesuai aturan tidak akan lebih dari 10 hari. "Kami juga belum tahu pastinya. Namun, kami sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal itu," ucap dia.
Anzhar melanjutkan pihaknya saat ini masih melakukan persiapan. Terutama untuk kebutuhan logistik. Sebab berdasarkan hasil identifikasi pihaknya harus menyediakan 1.030 lembar surat suara untuk masing-masing jenis surat suara dari mulai PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
"Kalau kebutuhan untuk surat suara PSU ada 1.000 baik untuk PPWP, DPRD sampai kota /kabupaten. Kebutuhan kita kurang lebih 1.030, kita sedang koordinasi dengan provinsi terkait pemenuhan logistiknya karena kalau 1.030, artinya kurang 30 lembar," kata Anzhar.
Sentimen: positif (99.1%)