Sentimen
Negatif (64%)
17 Feb 2024 : 18.40

Ada Anggota KPPS Meninggal Dunia, Ketua KPU Ungkap Besaran Santunan yang Akan Diberikan

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

17 Feb 2024 : 18.40
Ada Anggota KPPS Meninggal Dunia, Ketua KPU Ungkap Besaran Santunan yang Akan Diberikan

17 Februari 2024 14:09 WIB

KPU telah menyiapkan santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas

Hasyim Asy'ari (X/ @KPU_ID)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2024.

"Iya disiapkan santunan," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (17/2).

Hasyim mengatakan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia saat bertugas diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Hasyim mengatakan secara teknis aturan juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Grace Natalie Datangi Moderator Debat Capres saat Jeda Iklan, Adukan Ulah Pendukung Paslon Lain

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," jelasnya.

Hasyim mengatakan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal adalah Rp36 juta. Selain itu juga mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Hasyim.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, ada 35 orang meninggal dunia usai menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024.  KPU mengungkap 23 diantaranya merupakan anggota KPPS, 3 panitia pemungutan suara (PPS), dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas).

Serahkan Bantuan Banjir di Majalengka Senilai Rp150 Juta, Kiai Maman Harap Pemilu Lancar

Sentimen: negatif (64%)