Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebayoran Baru
Tokoh Terkait
Jokowi Teken Keppres Tunjangan Bawaslu H-2 Pencoblosan, Timnas Anies-Muhaimin Singgung soal Etika
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Sudirman Said menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja menandatangani aturan soal kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sudirman Said menyinggung soal etika karena pemberian tukin dilakukan mendekati hari pemungutan suara. “Jadi begini, di atas hukum itu ada etik. Etik, moral, itu soal patut, tidak patut. Memberikan insentif, tunjangan itu hal yang mulia, memberikan bansos (bantuan sosial) hal baik bagi seorang pemimpin.
Tapi diberikan pada waktu yang menimbulkan kecurigaan itu yang mengontrol ini kita punya etika atau enggak,” ujar Sudirman saat memberikan pemaparan soal catatan Timnas jelang pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
Ini Penjelasan Istana “Dan pemimpin yang tidak punya etik sudah kehilangan legitimasi. Anda boleh punya kekuasaan. Tapi, ketika sudah pergi, ya you are no longer leader, you are ruler, anda penguasa tapi belum tentu pemimpin, maka para pemimpin ini tolong kembalikan fungsimu, jaga etika jadilah teladan,” katanya lagi.
Sudirman pun mengingatkan Presiden Jokowi agar menjadi pemimpin yang baik. Menurut dia, masyarakat masih ingin memiliki Presiden dengan rekam jejak yang baik sampai masa akhir jabatannya.
“Pak Presiden, jadilah pemimpin yang baik. Kami masih ingin punya Presiden ketujuh yang berhenti dengan harga diri. Caranya bagaimana, kembalikan itu moral, jangan meneruskan praktik seperti itu, tak hanya soal tunjangan ada banyak yang diputuskan, ini tak dilarang tapi kira-kira pantas enggak ?” kata Sudirman.
Komisioner: Alhamdulillah Dia pun berharap independensi Bawaslu tidak terpengaruh dengan adanya kebijakan terbaru ini. Sudirman juga berharap jajaran Bawaslu kuat dalam menghadapi tekanan dari berbagai pihak.
“Sebetulnya masih jauh lebih banyak orang-orang yang ingin bekerja baik. Nah, karena itu kita doakan semoga beliau-beliau kuat menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang kepingin keadaan memburuk dan mari kita songsong demokrasi dengan riang gembira,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tukin untuk pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu. Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” tulis salinan Perpres.
Komisioner: Alhamdulillah Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” tulis pasal 4. Namun, di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
(Zs/Kmps)
Sentimen: positif (50%)