Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban
Tokoh Terkait
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 17 Februari 2024, Semua Jenis Kendaraan Bebas Melintas
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Penerapan aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta tidak berlaku hari ini, Sabtu (17/2/2023). Para pemilik kendaraan roda empat bebas melintas di seluruh ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap di Jakarta.
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor, khususnya roda empat hanya berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.
Untuk diketahui, pemerintah memang tidak menerapkan ganjil genap di akhir pekan, Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Semua jenis kendaraan yang melintas tidak perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.
Peraturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada, Senin 19 Februari 2024. Saat diterapkan, mereka yang memiliki nomor mobil genap yang bisa leluasa bebas melintas di 26 titik ganjil genap.
Berikut 26 ruas jalan di Ibu Kota yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta:
Jalan Pintu Besar Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari
Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kebijakan tersebut sekaligus bertujuan mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta dan menurunkan tingkat emisi karbon pada kendaraan bermotor.
Sentimen: negatif (99.9%)