Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Vonis Etik 90 Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan Dibacakan Hari Ini
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyelesaikan sidang etik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang melibatkan 90 pegawai. Vonis sidang etik akan dibacakan hari ini. "Iya (sidang hari ini), tidak berubah, Kamis, tanggal 15 Februari 2024," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Kamis, 15 Februari 2024. Syamsuddin mengatakan pihaknya akan membagi persidangan menjadi enam kluster. Pembacaan vonis itu nantinya akan terbuka untuk umum. "Jadi, akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore,” tegas Syamsuddin. Kasus pungli ini telah naik tahap penyidikan di KPK. Lembaga Antirasuah menegaskan tidak semua pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dijadikan tersangka. Hanya intelektual dader yang diproses hukum. "Kita hanya mengklasterkan pada intelektual dader, tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian (dari pungli),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Ghufron menjelaskan sebagai pegawai yang menerima pungli berprofesi sebagai satpam, dan petugas harian. Karenanya, tidak semua pihak merupakan pemain utama dalam pemalakan terhadap tahanan KPK itu. Ghufron enggan memerinci nama-nama para tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan status hukum diberikan karena kecukupan alat bukti. "Prinsipnya kami sudah melakukan ekspose, dan kemudian sambil juga menunggu proses etik di Dewas, nanti, kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK,” tegas Ghufron.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyelesaikan sidang etik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang melibatkan 90 pegawai. Vonis sidang etik akan dibacakan hari ini."Iya (sidang hari ini), tidak berubah, Kamis, tanggal 15 Februari 2024," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Kamis, 15 Februari 2024.
Syamsuddin mengatakan pihaknya akan membagi persidangan menjadi enam kluster. Pembacaan vonis itu nantinya akan terbuka untuk umum.
"Jadi, akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore,” tegas Syamsuddin.
Kasus pungli ini telah naik tahap penyidikan di KPK. Lembaga Antirasuah menegaskan tidak semua pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dijadikan tersangka. Hanya intelektual dader yang diproses hukum.
"Kita hanya mengklasterkan pada intelektual dader, tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian (dari pungli),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Ghufron menjelaskan sebagai pegawai yang menerima pungli berprofesi sebagai satpam, dan petugas harian. Karenanya, tidak semua pihak merupakan pemain utama dalam pemalakan terhadap tahanan KPK itu.
Ghufron enggan memerinci nama-nama para tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan status hukum diberikan karena kecukupan alat bukti.
"Prinsipnya kami sudah melakukan ekspose, dan kemudian sambil juga menunggu proses etik di Dewas, nanti, kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK,” tegas Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)
Sentimen: netral (79%)