MK Tegaskan Belum Ada Putusan soal Gugatan Anwar Usman di PTUN
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan belum ada putusan terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). Masyarakat diimbau tidak salah membaca data di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN.
Gugatan Anwar Usman soal gugatan Hakim Konstitusi teregistrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Seperti diketahui, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan.
"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).
Fajar menjelaskan, jika data yang berada dalam SIPP itu merupakan data umum yang biasanya dimuat pengadilan. Informasi tersebut merupakan dikabulkannya penundaan sidang putusan.
"Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," kata Fajar.
Sebelumnya, Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di PTUN Jakarta. Dalam gugatan, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan.
Anwar Usman menginginkan agar hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,.
Demikian dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT seperti melansir laman PTUN Jakarta.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: netral (65.3%)