Sentimen
Negatif (98%)
16 Feb 2024 : 18.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Eksekusi Hukuman Pungli Pegawai Rutan 7 Hari Kerja Usai Terima Putusan

16 Feb 2024 : 18.25 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPK Eksekusi Hukuman Pungli Pegawai Rutan 7 Hari Kerja Usai Terima Putusan
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan Dewas KPK terkait pelanggaran pegawai di rutan KPK. Hukuman permintaan maaf secara terbuka akan dieksekusi dalam 7 hari sejak putusan dewas diterima.

"Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Selain itu Sekjen KPK juga akan bentuk tim pemeriksa daru beberapa unsur serta atasan dari para pegawai yang terperiksa. Tim tersebut nantinya akan melakukan pemeriksaan kepada pegawai terperiksa terkait penerapan sanksi disiplin.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekjen juga akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa," katanya.

"Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas," tambahnya.

Hasil pemeriksaan itu nantinya akan memutuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para pegawai tersebut. Hasil pemeriksaan juga akan dikoordinasikan dengan instansi asal para pekerja.

"Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para terperiksa. Di samping itu, KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain," ujarnya.

Sebelumnya, KPK selesai menggelar sidang etik kepada 90 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. 90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2). 78 diantaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 diantaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

(ial/maa)

Sentimen: negatif (98.1%)