Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Dukuh
Tokoh Terkait
Bawaslu Surabaya Sebut Ada 2 TPS Lagi yang Direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya mengungkapkan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) lagi yang direkomendasikan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dikarenakan ada pemilih yang menggunakan hak suaranya, padahal namanya tidak terdaftar di TPS tersebut.
Sebelumnya disebutkan ada delapan TPS yang berpotensi PSU, karena kesalahan distribusi logistik surat suara tidak sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Surabaya. Sehingga, saat ini total ada 10 TPS yang berpotensi PSU.
“Update hingga tadi, dini hari, ada sekitar 10 TPS di Kota Surabaya yang berpotensi dilakukan PSU, nah, 10 TPS tersebut ada beberapa faktor yang memengaruhi. Delapan TPS yang terdapat di Dapil lima itu dikarenakan tertukarnya kertas suara. Kemudian untuk dua TPS lain di Kecamatan Gayungan. Di mana, dua TPS di Gayungan kita rekomendasikan untuk lakukan PSU karena kita temukan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, DPK. Itu menggunakan hak pilihnya,” bebernya ditemui awak media, Kamis (15/2/2024).
Data sementara yang diterima Bawaslu, sambung Novli, ada 14 pemilih di dua TPS Kecamatan Gayungan yang memilih.
“Terhadap dua TPS yang kasus berbeda, di Kecamatan Gayungan, di mana ditemukan pemilih yang tidak termasuk dalam DPT, DPTb, dan DPK, mencoblos, dipersilakan KPPS, maka kita melaksanakan pemungutan suara untuk empat jenis kertas suara, ada juga yang lima jenis kertas suara. Ada sekitar 14 pemilih di Kelurahan Ketintang,” terangnya lagi.
Ia mengupayakan surat rekomendasi pelaksanaan PSU dikirim hari ini ke KPU Surabaya untuk segera diputuskan.
Jika melihat regulasi, maksimal PSU harus digelar Sabtu (24/2/2024). KPU harus mempersiapkan surat suara baru dengan logo khusus PSU.
“Tantangannya adaah bagaimana kesiapan KPU mencetak surat suara. Tidak bisa kemudian PSU memakai surat suara sisa dari pemungutan suara. PSU harus memakai surat suara ada logo khusus PSU dan harus dicetak, bukan sembarangan kertas suara. Itu butuh waktu,” tambahnya.
Rekomendasi yang diberikan selain memenuhi regulasi batas maksimal 10 hari pasca pemungutan suara kemarin, juga akan mempertimbangkan pelaksanaan digelar tidak dihari kerja agar tidak menurunkan partisipasi masyarakat.
“Tantangan kedua, tingkat partisipasi masyarakat jika dilaksanakan dihari kerja maka tingkat partisipasi masyarakat datang ke TPS rendah. Karena itu kita berharap KPU bisa menjadwalkan PSU sesuai kondisi yang ada. Agar ketika PSU dilaksanakan tidak mengurangi partisipasi masyarakat menuju TPS,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Surabaya mencatat ada delapan TPS yang berpotensi PSU karena mendapat kiriman logistik surat suara salah. Seharusnya Dapil lima tapi tercampur dengan Dapil dua. Delapan titik itu terdiri dari empat TPS di Tandes, tiga TPS di Dukuh Pakis, dan satu TPS di Asemrowo.
Sementara KPU Surabaya berencana menggelar pleno hari ini untuk menentukan jadwal pelaksanaan PSU. Total TPS yang akan PSU itu, masih belum diputuskan. (lta/bil/faz)
Sentimen: negatif (92.8%)