Sentimen
Negatif (96%)
16 Feb 2024 : 08.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kuala Lumpur

Tokoh Terkait

KPU Tunda Perhitungan Suara di Kuala Lumpur

16 Feb 2024 : 08.03 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

KPU Tunda Perhitungan Suara di Kuala Lumpur

Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa penghitungan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia, telah ditunda. Hal ini dikarenakan adanya beberapa masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

“Penghitungan untuk kedua metode itu dihentikan sementara, karena ada beberapa temuan yang sebenarnya sudah kami ketahui sebagai situasi yang tidak sesuai dengan prosedur,” ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Kamis.

Menurutnya, seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur berlangsung mulai tanggal 14 hingga 15 Februari 2024, sementara metode pos dimulai dari tanggal 15 hingga 22 Februari 2024.

Namun, saat ini, hanya penghitungan suara dengan metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang diperbolehkan. “Untuk metode pos dan KSK, kami hentikan sementara,” jelasnya.

Hasyim menyatakan bahwa terdapat konsistensi antara temuan-temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, terdapat potensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.

“Jadi, kemungkinan kedepannya adalah pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK khusus di Kuala Lumpur. Detail-detail dan mekanismenya sedang kami persiapkan di KPU Pusat dengan koordinasi bersama Bawaslu,” tambahnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur telah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos, setelah menemukan beberapa pelanggaran administratif Pemilu.

Ketua Panwaslu LN Kuala Lumpur, Rizky Al-Farizie, mengatakan bahwa mereka merekomendasikan untuk tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK, serta melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode tersebut. [ian]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (96.6%)