Sentimen
Netral (66%)
15 Feb 2024 : 14.48
Tokoh Terkait

MK Bantah PTUN Telah Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

15 Feb 2024 : 14.48 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

MK Bantah PTUN Telah Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

Adapun isi materi gugatan Anwar Usman adalah, Dalam Penundaan yaitu mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028; dan memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Kemudian, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028; mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan; dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

“Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” Fajar menandaskan.

Sentimen: netral (66.7%)