Sentimen
Positif (44%)
15 Feb 2024 : 16.12
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

PDI-P Unggul, Disusul Golkar dan Gerindra

15 Feb 2024 : 16.12 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PDI-P Unggul, Disusul Golkar dan Gerindra

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan unggul dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menurut hasil hitung cepat sementara atau quick count Litbang Kompas per Kamis (15/2/2024) pukul 15.43 WIB.

Perolehan suara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mencapai 16,29 persen.

Selain itu, ada tiga partai politik lain yang perolehan suaranya di atas 10 persen yakni Partai Golkar (14,65 persen), Partai Gerindra (13,55 persen), dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (10,83 persen).

Selanjutnya, Partai Nasdem menempati posisi kelima dengan perolehan angka 9,75 persen, lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara 8,45 persen.

Baca juga: Ganjar: Perolehan Suara PDI-P Tinggi, Agak Anomali dengan Suara Saya

Berikut perolehan sementara 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut, merujuk pada hasil quick count Litbang Kompas dengan persentase data masuk 94,35 persen:

PKB: 10,83 persen Partai Gerindra: 13,55 persen PDI-P: 16,29 persen Golkar: 14,65 persen Partai Nasdem: 9,75 persen Partai Buruh: 0,68 persen Partai Gelora: 0,83 persen PKS: 8,45 persen PKN: 0,22 persen Partai Hanura: 0,82 persen Partai Garuda: 0,28 persen PAN: 7,06 persen PBB: 0,38 persen Partai Demokrat: 7,61 persen PSI: 2,83 persen Perindo: 1,36 persen PPP: 3,91 persen Partai Ummat: 0,48 persen

Adapun quick count Litbang Kompas ini menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen. Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Hasil quick count bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (44.4%)