Sentimen
Negatif (99%)
14 Feb 2024 : 14.25
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

KPK Panggil Shanty Alda Nathalia Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara Pekan Depan

14 Feb 2024 : 14.25 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Panggil Shanty Alda Nathalia Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara Pekan Depan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart  Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).

Shanty sendiri sebelumnya mangkir saat diminta menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Surat panggilan kedua pun dipastikan sudah dikirimkan ke alamat rumahnya dan dijadwalkan pekan depan di Gedung Merah Putih KPK.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023), dilansir dari Antara.

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Alex mengatakan awalnya KPK juga akan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujarnya.

 

Sentimen: negatif (99.7%)