Sentimen
Positif (50%)
13 Feb 2024 : 20.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Jaksa Nilai Perantara Suap Hasbi Hasan Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

13 Feb 2024 : 20.37
Jaksa Nilai Perantara Suap Hasbi Hasan Rusak Kepercayaan Masyarakat ke MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Dadan Tri Yudianto merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA) RI setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Jaksa menilai, Dadan Tri berbukti telah menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

“Perbuat terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan hal-hal memberatkan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Jaksa berpandangan, Dadan Tri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dadan juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan “Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” kata Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Antirasuah menuntut Dadan Tri selama 11 tahun dan 5 bulan penjara. Selain pidana badan, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Perantara Suap Sekretaris MA Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 7,9 Miliar

Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar subsider 3 tahun penjara.

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.


Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.

Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (50%)