Sentimen
Positif (61%)
14 Feb 2024 : 06.56
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pelni

Tokoh Terkait

Kemenhub Kurangi Layanan Trayek Perintis, Pelni Kembalikan 18 Kapal

14 Feb 2024 : 06.56 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Kemenhub Kurangi Layanan Trayek Perintis, Pelni Kembalikan 18 Kapal

Aliyudin Sofyan | Selasa, 13/02/2024 22:18 WIB

Kapal perintis. Foto: dok. jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengembalikan 18 kapal perintis seiring Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengurangi penugasan layanan rute perintis menjadi hanya 30 trayek tahun ini.

Ke-30 trayek tersebut melayani rute perintis di 18 wilayah di Indonesia dan telah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.

Tahun sebelumnya, PT Pelni mendapat penugasan dari Kemenhub sebanyak 42 trayek perintis dengan menggunakan 48 kapal, yang di antaranya 42 kapal operasi dan 6 kapal untuk cadangan.

Tahun ini PT Pelni hanya mengoperasikan 30 kapal, sedangkan 18 kapal lainnya dikembalikan ke Kementerian Perhubungan.

"Kami berharap dapat terus menjaga kepercayaan Pemerintah dalam pengelolaan kapal perintis yang profesional dengan pelayanan yang prima. Atas penyesuaian ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sejak tahun 2015 merasakan pelayanan kami selama menjalankan penugasan kapal perintis," ujar Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Evan Eryanto di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Ervan mengaku, selama menjalankan penugasan kapal perintis, PT Pelni telah melakukan sejumlah peningkatan pelayanan. Saat ini tiket kapal perintis sudah dilayani menggunakan aplikasi sehingga pencatatan manifest penumpang bersifat real time dan digital.

Selain itu, penumpang kapal perintis juga sudah dapat merasakan pelayanan kamar kelas dengan fasilitas yang lebih nyaman selama pelayaran.

"Sebagai perusahaan pelayaran yang melayani angkutan penumpang, kami terus berinovasi agar pengalaman berlayar penumpang semakin baik dan berkesan," kata Evan.

TAGS : Pelni Kemenhub Kapal perintis

Sentimen: positif (61.5%)