Sentimen
Positif (91%)
13 Feb 2024 : 22.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Hongkong, Sydney

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Penyebar Exit Poll LN Bisa Dipidana 1 Tahun Bui

13 Feb 2024 : 22.54 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Penyebar Exit Poll LN Bisa Dipidana 1 Tahun Bui
Jakarta -

Eks Komisioner Bawaslu yang kini menjabat Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menanggapi viral di media sosial soal hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. Fritz mengatakan hal itu bisa dipidana 1 tahun penjara jika terbukti hoax.

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara." kata Fritz dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Fritz kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Ia menyebutkan bahwa UU Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini diatur dalam Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Firtz.

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri. Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi." pungkas Fritz.

KPU Minta Abaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal adanya publikasi hasil suara exit poll Pemilu 2024. KPU menegaskan kalau pengumuman penghitungan tersebut sebaiknya diabaikan saja.

"Berkaitan dengan hal ini, pemungutan suara di luar negeri itu melalui voting lebih cepat daripada di dalam negeri. Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

"Penghitungan suaranya bersamaan dengan yang ada di dalam negeri. Dengan demikian kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL, Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," sambungnya.

Ia pun menjelaskan beberapa metode penghitungan suara yang digunakan masyarakat atau pihak tertentu untuk mengetahui perolehan suara setiap paslon.

"Metode survei itu bisa dilakukan setidaknya 2 metode. Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dri TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung di tanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," tuturnya.

(azh/isa)

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Sentimen: positif (91.4%)