Sentimen
Positif (100%)
13 Feb 2024 : 19.02
Tokoh Terkait
Siti Nadia Tarmizi

Siti Nadia Tarmizi

Kemenkes Sebut Antusiasme Nakes Timbulkan Penumpukan Registrasi STR

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

13 Feb 2024 : 19.02
Kemenkes Sebut Antusiasme Nakes Timbulkan Penumpukan Registrasi STR

Jakarta: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan tingginya antusiasme tenaga kesehatan (nakes) mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) menyebabkan penumpukan atau overload jumlah registrasi yang ada pada sistem. Hal tersebut sebagai respons mengenai durasi proses pembuatan STR. Dia menjelaskan antusiasme dalam pengurusan STR berasal dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang baru lulus maupun telah memilikinya. "KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) memiliki data STR teregistrasi dalam basis data sekitar 3,5 juta STR, dengan 1,6 juta STR aktif, yang mengakibatkan overload dalam proses pengajuan pembaharuan STR, dan juga antusiasme para tenaga kesehatan dalam pengajuan STR baik pengajuan STR bagi lulusan baru ataupun pembaharuan seumur hidup bagi yang telah memiliki STR," ujar Siti, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Selain antusiasme tersebut, lanjut dia, terdapat hoaks yang sempat beredar, yang menyebut tidak ada lagi proses pengurusan STR setelah 2 Januari 2024. "Adanya hoaks penerbitan STR diberikan batas waktu, menyebabkan tenaga kesehatan resah dan berbondong-bondong untuk melakukan pengajuan STR seumur hidup," ucap dia.   Dia mengatakan pengurusan STR tidak ada tenggat waktunya. Namun, dia mengingatkan tenaga medis yang STR-nya akan kedaluwarsa dalam enam bulan segera memperbaharui agar tidak terjadi kendala saat mereka membuat Surat Izin Praktik (SIP). Guna mengatasi kelebihan beban yang terjadi pada sistem tersebut, pihaknya melakukan sejumlah langkah seperti menyederhanakan proses pengurusan agar menjadi lebih cepat. "KTKI terus melakukan perbaikan dan penyesuaian dalam sistem registrasi, baik perbaikan dalam bidang infrastruktur ataupun fitur-fitur dalam sistem registrasi STR, melakukan interoperabilitas pada stakeholder terkait untuk mempercepat proses perbaikan dan penyesuaian pada sistem," ujar Nadia. Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki STR baik masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya, dapat melakukan pengajuan STR seumur hidup secara daring dengan memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratannya, kata dia, adalah ijazah pendidikan di bidang kesehatan atau sertifikat profesi, dan memiliki sertifikat kompetensi. Dia menerangkan pengurusan STR dapat dilakukan di platform Satu Sehat Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik.

Jakarta: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan tingginya antusiasme tenaga kesehatan (nakes) mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) menyebabkan penumpukan atau overload jumlah registrasi yang ada pada sistem. Hal tersebut sebagai respons mengenai durasi proses pembuatan STR.
 
Dia menjelaskan antusiasme dalam pengurusan STR berasal dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang baru lulus maupun telah memilikinya.
 
"KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) memiliki data STR teregistrasi dalam basis data sekitar 3,5 juta STR, dengan 1,6 juta STR aktif, yang mengakibatkan overload dalam proses pengajuan pembaharuan STR, dan juga antusiasme para tenaga kesehatan dalam pengajuan STR baik pengajuan STR bagi lulusan baru ataupun pembaharuan seumur hidup bagi yang telah memiliki STR," ujar Siti, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.
Selain antusiasme tersebut, lanjut dia, terdapat hoaks yang sempat beredar, yang menyebut tidak ada lagi proses pengurusan STR setelah 2 Januari 2024.
 
"Adanya hoaks penerbitan STR diberikan batas waktu, menyebabkan tenaga kesehatan resah dan berbondong-bondong untuk melakukan pengajuan STR seumur hidup," ucap dia.
 
Dia mengatakan pengurusan STR tidak ada tenggat waktunya. Namun, dia mengingatkan tenaga medis yang STR-nya akan kedaluwarsa dalam enam bulan segera memperbaharui agar tidak terjadi kendala saat mereka membuat Surat Izin Praktik (SIP).
 
Guna mengatasi kelebihan beban yang terjadi pada sistem tersebut, pihaknya melakukan sejumlah langkah seperti menyederhanakan proses pengurusan agar menjadi lebih cepat.
 
"KTKI terus melakukan perbaikan dan penyesuaian dalam sistem registrasi, baik perbaikan dalam bidang infrastruktur ataupun fitur-fitur dalam sistem registrasi STR, melakukan interoperabilitas pada stakeholder terkait untuk mempercepat proses perbaikan dan penyesuaian pada sistem," ujar Nadia.
 
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki STR baik masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya, dapat melakukan pengajuan STR seumur hidup secara daring dengan memenuhi persyaratan tertentu.
 
Persyaratannya, kata dia, adalah ijazah pendidikan di bidang kesehatan atau sertifikat profesi, dan memiliki sertifikat kompetensi.
 
Dia menerangkan pengurusan STR dapat dilakukan di platform Satu Sehat Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: positif (100%)