Sentimen
Positif (44%)
13 Feb 2024 : 18.14

Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu H-2 Pencoblosan, Besarannya Antara Rp1,9 Juta hingga Rp29 Juta per Bulan

14 Feb 2024 : 01.14 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu H-2 Pencoblosan, Besarannya Antara Rp1,9 Juta hingga Rp29 Juta per Bulan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat tambahan penghasilan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Terbitnya Perpres yang menjadi landasan pembayaran tunjangan kinerja alias tukin bagi pegawai Bawaslu hanya berselang dua hari atau H-2 sebelum pencoblosan Pemilu Pemilu serentak pada Kamis (14/2) mendatang.

Tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai Bawaslu tidak sama. Data yang dihimpun dari JDIH.Setneg.go.id, tunjangan bagi pegawai Bawaslu bervariasi, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi, dikutip dari laman JDIH.Setneg.go.id, Senin (12/2) malam.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Sebelumnya, terkait tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini, Presiden Jokowi juga meneken Perpres serupa yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor l22Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Berdasarkan Perpres ini, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Dengan terbitnya peraturan ini, maka ada kenaikan yang signifikan besaran tunjangan bagi para penyelenggara pemilu ini, terutama untuk kelas 17.

Berikut besaran tunjangan kinerja yang didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:

Kelas 1 Rp1.968.000,00

Kelas 2 Rp2.089.000,00

Kelas 3 Rp2.216.000,00

Kelas 4 Rp2.350.000,00

Kelas 5 Rp2.493.000 00

Kelas 6 Rp2.702.000,00

Kelas 7 Rp2.928.000 00

Kelas 8 Rp3. 319.000,00

Kelas 9 Rp3.781.000,00

Kelas 10 Rp4. 551,000,00

Kelas 11 Rp5. 183.000,00

Kelas 12 Rp7.271.000,00

Kelas 13 Rp8.562.000,00

Kelas 14 Rp11.670.000,00

Kelas 15 Rp14.721.000,00

Kelas 16 Rp20.695.000,00

Kelas 17 Rp29.085.000,000

Melansir Jawapos.com, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi belum memberi tanggapan terkait terbitnya Perpres tunjangan bagi pegawai di lembaganya yang terbit di detik-detik menjelang pencobolan pada Pemilu serentak. (*)

Sentimen: positif (44.4%)