Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dua Eks Bos PT Pertamina Ikut Teken Pembelian LNG tapi Tidak Jadi Tersangka, KPK: Ikuti Fakta Persidangan Dulu
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) tidak terseret kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) meskipun turut meneken kontrak pembelian.
Adapun PT Pertamina melakukan pembelian dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS).
Kontrak pembelian itu diteken oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Namun, hingga dibawa ke persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan satu tersangka, yakni Karen.
Baca juga: Hari Ini, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana Kasus LNG
Jaksa KPK mendakwa mantan bos perusahaan minyak dan gas negara itu dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60 USD,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Terkait hal ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri meminta publik terus mengawasi jalannya persidangan tersebut.
Ali mengatakan, Jaksa akan menghadirkan para saksi dan membuka semua alat bukti dalam perkara ini.
Menurutnya, Jaksa KPK akan membuktikan semua perbuatan Karen.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Tim Jaksa, Segera Disidangkan
“Termasuk bila memang ada fakta keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan lebih lanjut,” tutur Ali.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut tindakan Karen menyetujui. pengembangan bisnis gas pada sejumlah kilang LNG yang potensial di AS tidak mengikuti pedoman yang jelas.
Pengembangan kilang ini, kata Jaksa, hanya mengantongi izin prinsip namun tidak didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analissi risiko,
Sementara itu, setelah kontrak perjanjian tersebut semua kargo LNG milik pertamina yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar dalam negeri.
Penyebabnya, terjadi suplai terlalu banyak dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia. Akhirnya, Pertamina menjual LNG di pasar internasional dengan rugi.
Jaksa kemudian menduga Karen emperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD.
Ia juga diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (66.3%)