Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Polisi Tes Urine Pacar Tamara Tyasmara Pembunuh Dante, Ini Hasilnya
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Polisi melakukan tes urine terhadap Yudha Arfandi (33), tersangka kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah kekasih Tamara itu terpengaruh narkotika.
"Sudah dilakukan (tes urine)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada detikcom, Selasa (13/2/2024).
Rovan mengatakan hasil pemeriksaan urine Yudha dinyatakan negatif narkoba.
"Negatif," imbuhnya.
Yudha Dijerat Pasal Pembunuhan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya perencanaan dalam pembunuhan Dante yang dilakukan oleh Yudha. Oleh karena itu, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap tersangka Yudha.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara
Sentimen: negatif (100%)