Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2024 : 14.24

Kuota Impor Daging Diduga Dipangkas Bapanas, DPR Sarankan Kemendag Ikuti Kementan

13 Feb 2024 : 21.24 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kuota Impor Daging Diduga Dipangkas Bapanas, DPR Sarankan Kemendag Ikuti Kementan

Jakarta: Anggota Komisi IV, Firman Subagyo, menyebut Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak berwenang menetapkan kuota impor daging. Dia menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mengacu pada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk perizinan impor. "Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Firman, Senin, 12 Februari 2024. Terlebih, kata dia, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara. "Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini," kata Firman. Kemendag selaku kementerian yang menerbitkan surat perintah impor (SPI) perlu mengacu kepada kementerian teknis, yakni Kementan. Jika SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Di samping itu, Firman mempertanyakan alasan pemangkasan jatah impor daging lembu dari 400 ribu ton menjadi 145 ribu ton oleh Bapanas. Munculnya angka impor daging lembu itu, tidak tiba-tiba. Namun, diputuskan dalam rapat resmi di Kemenko Perekonomian yang dihadiri Kemendag, Kementan, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Dalam case ini, Bapanas sampaikan dulu, apa alasan pemotongan kuota impor daging? Sebentar lagi puasa dan lebaran, kebutuhan daging pasti melonjak. Nah, angka 145 ribu ton dari Bapanas itu sudah mengakomodir itu? Kalau nanti terjadi kelangkaan, apakah Bapanas mau tanggung jawab? Mitigasinya kayak apa," kata Firman. Dia mengatakan jika data yang digunakan salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, kebijakan yang diambil pun dipastikan salah. Dalam pengambilan keputusan atas impor daging lembu 400 ribu ton itu, apakah Bapanas dihadirkan atau tidak. "Harusnya kalau kepala Bapanas itu sudah terlibat ya konsisten untuk melaksanakan kebijakan (yang sudah diambil) itu. Jadi tidak bisa kemudian satu keputusan yang diambil secara bersama-sama kemudian dianulir di luar keputusan bersama itu, karena memang ada perbedaan pendapat kan di situ, itu lah forumnya untuk mengambil keputusan," tegas dia. Surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, tertanggal 18 Januari 2024, menunjuk Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan daging lembu untuk pelaku usaha. Kemudian, Bapanas memangkas kuota impor daging lembu sebanyak 255 ribu ton, menjadi 145 ribu ton. Sementara itu, pengamat pangan Khudori menegaskan Bapanas perlu menjelaskan alasan pemotongan angka impor daging lembu ini, agar tidak menjadi kegaduhan. Apalagi, angka Bapanas ini lebih rendah ketimbang impor 2023 sebanyak 165 ribu ton. "Yang dikeluhkan pelaku usaha adalah kenapa volumenya lebih rendah ketimbang tahun lalu. Kenapa turun, tanyakan ke Bapanas apa pertimbangannya. Apa itu hasil verifikasi," ungkap Khudori. Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menerangkan pengurangan kuota impor daging lembu masih dalam koridor proses bisnis yang dibangun terkait penyusunan neraca komoditas. Neraca komoditas dievaluasi setiap tiga bulan. Jika di kemudian hari perlu penambahan, akan dilakukan penyesuaian kembali. “Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab, neraca komoditas by system yang dibahas bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan, Kemenperin, dan stakeholder lain. Saya sampaikan Bapanas itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” kata Arief. Di samping itu, Arief sempat diperiksa kasus dugaan suap dan jual beli jabatan di Kementan.   Pada Jumat, 2 Februari 2024, Arief diperiksa KPK selama tiga jam. Pemeriksaan ini untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan jual beli jabatan di Kementan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

Jakarta: Anggota Komisi IV, Firman Subagyo, menyebut Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak berwenang menetapkan kuota impor daging. Dia menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mengacu pada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk perizinan impor.
 
"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Firman, Senin, 12 Februari 2024.
 
Terlebih, kata dia, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara. "Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini," kata Firman.
Kemendag selaku kementerian yang menerbitkan surat perintah impor (SPI) perlu mengacu kepada kementerian teknis, yakni Kementan. Jika SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
 
Di samping itu, Firman mempertanyakan alasan pemangkasan jatah impor daging lembu dari 400 ribu ton menjadi 145 ribu ton oleh Bapanas. Munculnya angka impor daging lembu itu, tidak tiba-tiba. Namun, diputuskan dalam rapat resmi di Kemenko Perekonomian yang dihadiri Kemendag, Kementan, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
 
"Dalam case ini, Bapanas sampaikan dulu, apa alasan pemotongan kuota impor daging? Sebentar lagi puasa dan lebaran, kebutuhan daging pasti melonjak. Nah, angka 145 ribu ton dari Bapanas itu sudah mengakomodir itu? Kalau nanti terjadi kelangkaan, apakah Bapanas mau tanggung jawab? Mitigasinya kayak apa," kata Firman.
 
Dia mengatakan jika data yang digunakan salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, kebijakan yang diambil pun dipastikan salah. Dalam pengambilan keputusan atas impor daging lembu 400 ribu ton itu, apakah Bapanas dihadirkan atau tidak.
 
"Harusnya kalau kepala Bapanas itu sudah terlibat ya konsisten untuk melaksanakan kebijakan (yang sudah diambil) itu. Jadi tidak bisa kemudian satu keputusan yang diambil secara bersama-sama kemudian dianulir di luar keputusan bersama itu, karena memang ada perbedaan pendapat kan di situ, itu lah forumnya untuk mengambil keputusan," tegas dia.
 
Surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, tertanggal 18 Januari 2024, menunjuk Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan daging lembu untuk pelaku usaha. Kemudian, Bapanas memangkas kuota impor daging lembu sebanyak 255 ribu ton, menjadi 145 ribu ton.
 
Sementara itu, pengamat pangan Khudori menegaskan Bapanas perlu menjelaskan alasan pemotongan angka impor daging lembu ini, agar tidak menjadi kegaduhan. Apalagi, angka Bapanas ini lebih rendah ketimbang impor 2023 sebanyak 165 ribu ton.
 
"Yang dikeluhkan pelaku usaha adalah kenapa volumenya lebih rendah ketimbang tahun lalu. Kenapa turun, tanyakan ke Bapanas apa pertimbangannya. Apa itu hasil verifikasi," ungkap Khudori.
 

 
Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menerangkan pengurangan kuota impor daging lembu masih dalam koridor proses bisnis yang dibangun terkait penyusunan neraca komoditas. Neraca komoditas dievaluasi setiap tiga bulan. Jika di kemudian hari perlu penambahan, akan dilakukan penyesuaian kembali.
 
“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab, neraca komoditas by system yang dibahas bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan, Kemenperin, dan stakeholder lain. Saya sampaikan Bapanas itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” kata Arief.
 
Di samping itu, Arief sempat diperiksa kasus dugaan suap dan jual beli jabatan di Kementan.
 
Pada Jumat, 2 Februari 2024, Arief diperiksa KPK selama tiga jam. Pemeriksaan ini untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan jual beli jabatan di Kementan.
 
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)