Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2024 : 07.18
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Hasil Autopsi Anak Tamara Tyasmara Diumumkan Hari Ini, Polisi Hadirkan Para Ahli

13 Feb 2024 : 14.18 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Hasil Autopsi Anak Tamara Tyasmara Diumumkan Hari Ini, Polisi Hadirkan Para Ahli

Jakarta: Polda Metro Jaya akan mengumumkan informasi terkini kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo, 6. Khususnya, mengenai hasil autopsi Dante. "Update Untuk release nanti siang hari Senin, 12 Februari 2024 di Direktorat Kriminal Umum. Akan dihadirkan ahli digital forensik, ahli dokfor (kedokteran forensik), dan ahli patologi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat dikonfirmasi, Senin, 12 Februari 2024. Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengamini soal publikasi hasil autopsi Dante. Pemaparan disampaikan para ahli. "Ahli-ahli nanti yang akan menjelaskan hasil pemeriksaan digital forensik, dokfor. Salah satunya hasil autopsi," ungkapnya.   Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, 6. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Yudha dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024. Ade menjelaskan Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati. "Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. (MI/Ficky Ramadhan)

Jakarta: Polda Metro Jaya akan mengumumkan informasi terkini kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo, 6. Khususnya, mengenai hasil autopsi Dante.
 
"Update Untuk release nanti siang hari Senin, 12 Februari 2024 di Direktorat Kriminal Umum. Akan dihadirkan ahli digital forensik, ahli dokfor (kedokteran forensik), dan ahli patologi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat dikonfirmasi, Senin, 12 Februari 2024.
 
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengamini soal publikasi hasil autopsi Dante. Pemaparan disampaikan para ahli.
"Ahli-ahli nanti yang akan menjelaskan hasil pemeriksaan digital forensik, dokfor. Salah satunya hasil autopsi," ungkapnya.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, 6. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Yudha dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.
 
Ade menjelaskan Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
 
Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
 
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. (MI/Ficky Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)