Sentimen
Negatif (86%)
12 Feb 2024 : 12.53
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kejaksaan tunda kasus hukum caleg selama pemilu, tepat?

12 Feb 2024 : 19.53 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejaksaan tunda kasus hukum caleg selama pemilu, tepat?

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menunda proses hukum terhadap para calon legislatif (caleg). Penundaan dilakukan selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Bagi yang caleg, [pengusutan suatu kasus hukum] itu akan ditunda prosesnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (6/2).

Sekalipun demikian, ia mengklaim, kejaksaan tetap mengedepankan netralitas selama pemilu sesuai arahan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalihnya, "Korps Adhyaksa" tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), wadah yang terdiri dari berbagai institusi terkait dalam penegakan hukum atas pelanggaran pemilu.

"[Kejaksaan] betul-betul harus netral, tidak bisa kiri-kanan. Jadi, harus netral semua aparatur kejaksaan," tegasnya.

Ketut melanjutkan, kejaksaan telah mengantongi sejumlah berkas pelanggaran pemilu di sejumlah daerah. Namun, jumlahnya disebut belum signifikan.

Berbekal posko pemilu di level kejaksaan negeri (kejari) di tingkat kabupaten/kota, semua laporan akan dihimpun, lalu dievaluasi.

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan langkah kejakssaan tersebut. Ia berpandangan, mestinya penegakan hukum yang melibatkan peserta pemilu harus tetap berlanjut pada tahun politik tanpa pertimbangan apa pun.

Kendati begitu, baginya, kebijakan tersebut lumrah selama tidak menjadi celah untuk penghilangan barang bukti. "Lumrah saja ada penundaan. Itu kebijakan namanya," ucapnya kepada Alinea.id, Sabtu (10/2). 

Sentimen: negatif (86.5%)