Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Antam Tbk
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Baharuddin Kamba
Korupsi emas Antam 7 ton, Kejagung target 4 orang lain
Alinea.id Jenis Media: News
Terpisah, Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung langkah Kejagung dalam mengusut kasus ini. Apalagi, meyakini masih ada pihak-pihak lain yang patut diminta pertanggungjawabannya.
"Kasus ini terus berjalan. Artinya, tersangka-tersangka baru pasti akan terus bermunculan, takkan berhenti di sini saja. Paling tidak, nanti diungkap pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya peneliti JCW, Baharuddin Kamba, kepada Alinea.id.
Di sisi lain, ia mempertanyakan kinerja komisaris Antam. Sebab, kerugian dalam kasus tersebut mencapai 1,3 atau sekitar Rp1,1 triliun. "Dewan pengawas (komisaris, red) ini seharusnya melakukan pengawasan. Tidak hanya pelaporan keuangannya, tetapi juga terhadap [kinerja] pimpinan di PT Antam."
Baharuddin melanjutkan, tidak ada yang aneh dengan pengusutan kasus ini sekalipun berawal dari perdata. Ia mengingatkan, banyak perkara pidana yang ditangani penegak hukum bermula dari perdata. "Sangat mungkin," katanya.
JCW pun meyakini bahwasanya Kejagung memiliki bukti yang cukup dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi, kepercayaan publik kepada kejaksaan lebih tinggi daripada institusi penegak hukum lainnya, utamanya dalam pengusutan perkara korupsi.
"Dalam berbagai survei, kan, kepuasan publik terhadap penegakan hukum, kan, Kejaksaan Agung yang nomor satu. Artinya, kinerja Kejaksaan Agung pada 2023 mengalami kemajuan," terangnya.
Ada bukti kuat
Hal senada diutarakan praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani. Menurutnya, penyidik Kejagung memiliki pertimbangan hukum dan 2 alat bukti yang sah dalam penetapan Budi Said dkk sebagai tersangka.
"Proses jual-beli [emas antara] Antam dengan BS, penyidik Kejagung pasti mempunyai pertimbangan hukum dan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ulasnya kepada Alinea.id.
Hisyam berpendapat, risiko besar akan menghantui Kejagung jika penanganan kasus hanya demi pencitraan. Sebab, sangat mudah dibantah dan gugur dalam praperadilan selain menimbulkan ekses bagi kejaksaan.
Lebih jauh, ia menyampaikan, proses hukum pidana dapat berjalan secara paralel dengan perdata. "Sepanjang ditemukannya 2 alat bukti yang sah dan terdapat unsur perbuatan pidana dalam proses keperdataan."
Bahkan, ungkap Hisyam, jika ternyata terbukti ada perbuatan pidana, maka dapat menjadi bukti baru (novum). Ini bisa dimanfaatkan untuk membatalkan gugatan perdata semua dalam peninjauan kembali (PK) selama novum a quo belum pernah dihadirkan sebelumnya.
Sentimen: positif (79%)