Sentimen
Negatif (96%)
9 Feb 2024 : 12.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pondok Kelapa

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Terungkap di CCTV, Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Kolam Renang

9 Feb 2024 : 19.53 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Terungkap di CCTV, Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Kolam Renang
Jakarta -

Polisi telah menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara inisial YA sebagai tersangka pembunuhan kepada anak Tamara bernama Dante (6). YA diduga kuat secara sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang.

detikcom memperoleh rekaman CCTV saat korban dan YA berada di kolam renang. Dalam rekaman CCTV itu terlihat kondisi kolam renang yang sepi.

Awalnya terlihat Dante berada di area pinggir kolam renang. Dia terlihat berada di dalam kolam dengan berpegang pada pembatas kolam renang. Satu anak lainnya juga berada di dekat Dante.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku YA awalnya berada di belakang Dante. YA juga sempat terlihat mengawasi keadaan sekitar sebelum bergerak mendekati Dante. Saat berada persis di belakang Dante, YA kemudian menenggelamkan tubuh Dante ke dalam air.

Peristiwa itu terjadi beberapa lama. Tubuh Dante ditenggelamkan di dalam kolam renang hingga terlihat tidak nampak di permukaan air.

Perbuatan YA menenggelamkan tubuh Dante terjadi beberapa saat. YA lalu menaikkan Dante yang telah terlihat lemas ke pinggir kolam renang.

YA terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante. Sementara satu orang anak perempuan yang berada di dekat Dante dan YA hanya tampak mengamati.

YA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

YA ditangkap hari ini di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).

YA dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.

"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujar Ade.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Richard Rovan Manehu mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami motif pembunuhan pelaku.

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami apa alasannya, motifnya dan lain-lain," pungkas Rovan.

(ygs/tor)

Sentimen: negatif (96.8%)