Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IAIN
Kab/Kota: Cirebon, Lumajang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Bansos adalah Hak Rakyat, Tak Perlu Diantar Presiden, Cukup Kepala Desa Saja
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berujar, bantuan sosial (bansos) merupakan hak rakyat, milik rakyat, dan mesti dikembalikan kepada rakyat. Saat menghadiri Istighosah dan Gebyar Budaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu, 7 Februari 2024, eks Menko Polhukam itu menyebut, siapa pun yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden wajib memberi bansos.
"Bantuan sosial seakan-akan kedermawanan pemerintah kepada rakyat, padahal bantuan sosial itu milik rakyat yang dikembalikan ke rakyat. Lalu, ada yang ngaku ini dari saya. Bukan! Bantuan sosial itu bantuan dari rakyat," tutur dia dalam keterangan yang diterima, Kamis.
Mahfud mengungkapkan, jika terpilih di Pilpres 2024, maka akan merapikan penerima bansos melalui program KTP Sakti. "Di beberapa tempat, banyak diberikan pada yang tidak berhak dan yang benar-benar miskin tidak dapat. Ada juga yang dikumpulkan di pinggir jalan, lalu dapat bantuan sosial; itu tidak boleh."
Dengan KTP Sakti, tuturnya, bansos tidak perlu diantar kepala daerah atau menteri, cukup dikirim melalui pos. "Kalaupun mau diantar, tak perlu diantar oleh pejabat tinggi, cukup pak lurah atau kepala desa saja."
Pembagian bansos agar tak dipolitisasi
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) agar menggunakannya untuk tambahan modal usaha.
Pendistribusian bansos oleh lurah atau camat itu supaya tidak dipolitisasi. Kalau kementerian yang turun tangan, Kementerian Sosial.
"Kalau tidak mau politisasi, maka harus seperti itu," katanya menegaskan, dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam WIB.
Dia pun mengingatkan pemerintah agar tak fokus membagikan bansos di daerah dengan jumlah pemilih terbanyak dalam Pemilu 2024. Mahfud lantas menceritakan pengalamannya saat bertemu warga di Bengkulu.
"Saya kemarin ke Bengkulu. Di depan bandara, banyak orang berkumpul. Lalu, ada seseorang yang ngacung (angkat tangan), Pak, saya ini orang miskin, tetapi enggak pernah kebagian bansos. Katanya, presiden bagi bansos ke mana-mana. Lalu, bansos dibagi ke mana? Seharusnya milih (bagi bansos) bukan di tempat banyak suara pemilu, tetapi di tempat desa-desa yang banyak orang miskin," katanya menjelaskan, seperti dilaporkan Antara.
Kata Mahfud, bansos merupakan kebijakan negara, bukan hadiah dari presiden. "Ini harus ditegaskan, karena ada juga para menteri lalu mengatakan, 'ini dari presiden Republik Indonesia'. Bahkan, ada yang menambahi, 'ini bapaknya calon wakil presiden lho', sehingga ditempeli; itu tidak boleh."
Bansos merupakan perintah UUD 1945, sehingga presiden bisa dianggap melanggar konstitusi bila tak memberikan bansos.
Salurkan bansos via pos atau transfer bank
Warga mengantre saat pembagian paket bantuan sosial (bansos) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 7 Februari 2024. Sebanyak 13 ribu paket bansos dibagikan kepada warga kurang mampu di daerah itu saat pelaksanaan bakti sosial, pasar murah dan bazar UMKM Polri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, pihaknya merekomendasikan supaya pemerintah tak lagi membagi-bagikan bansos berbentuk barang. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
"Bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir. Bansos bukan berupa barang, tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos dan bank,” ucapnya, seperti dilaporkan jurnalis Pikiran Rakyat Asep Bidin Rosidin.
Dia menerangkan, penyaluran bansos berupa uang lewat bank maupun pos akan membuat penyalurannya menjadi efektif, tepat sasaran, dan efisien dalam proses pendistribusiannya.
Dosen Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon Masduki Duryat berujar, berdasarkan laporan Indonesia Budget Center (IBC), ada peningkatan bansos menjelang pemilihan presiden. "Misalnya, pada 2024 direncanakan sebesar Rp496,8 triliun. Angka ini meningkat sebesar Rp53,4 triliun atau 12 persen dibanding realisasi anggaran perlindungan sosial tahun 2023 yang direalisasikan sebesar Rp443,5 triliun."***
Sentimen: positif (100%)