Sentimen
Negatif (99%)
8 Feb 2024 : 07.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

KPU dan MK Langgar Etik Loloskan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

8 Feb 2024 : 07.45 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU dan MK Langgar Etik Loloskan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

PIKIRAN RAKYAT - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai pelanggaran etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi catatan hitam dalam sejarah Pemilu di Indonesia.

"Jadi kalau kita melihat MK-nya melanggar etik, KPU-nya melanggar etik, maka sebenarnya kita sedang berada pada situasi yang bertaruh nilai-nial demokrasi," katanya dalam acara Jathil Bareng Mas Ganjar di Yogyakarta pada Selasa, 6 Februari 2024.

Menurutnya, jika pemerintah tidak bisa menjaga nilai-nilai tersebut, maka demokrasi Indonesia mengalami kehancuran.

Baca Juga: Ahok Diisukan Jadi 'Kuda Putih' Jokowi, Ganjar Pranowo Buka Suara

"Hari ini kita bertaruh, maka kalau pelaku pemerintahan semuanya tidak bisa menjaga ini, maka Indonesia akan mengalami kehancuran demokrasi," ucapnya.

Dia menilai pelanggaran etik yang terjadi di MK dan KPU menjadi peringatan agar semuanya kembali pada track demokrasi yang baik.

Oleh karena itu, mantan Gubernur Jawa Tengah ini berharap tak ada lagi pelanggaran terkait Pemilu.

"Dua (pelanggaran) sudah terlalu banyak itu. Ini menunjukkan sebuah catatan hitam dalam sejarah Pemilu kita. Jangan sampai diulangi," katanya.

Pelanggaran Etik di KPU dan MK

Dua pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 berkaitan dengan keputusan yang meloloskan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan dari Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B dalam perkara nomor 136-PKE=DKPP/XXI/2023.

Selain itu, P. H. Hariyanto dalam perkara nomor 137-PKE-DKPP/XXI/2023, dan Rumondang Damanik nomor 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuat putusan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketau MK. Keputusan itu bernomor 2/MKMK/L/11/2023.***

Sentimen: negatif (99.2%)