Sentimen
Positif (99%)
8 Feb 2024 : 00.22
Informasi Tambahan

BUMN: Bank DKI

Kab/Kota: Papanggo

Polemik Kampung Bayam Hingga Didatangi Anak Anies dan Cak Imin, Sekda DKI Bocorkan Besaran Kompensasi Warga Terdampak

8 Feb 2024 : 07.22 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Polemik Kampung Bayam Hingga Didatangi Anak Anies dan Cak Imin, Sekda DKI Bocorkan Besaran Kompensasi Warga Terdampak

KNews.id –  Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan uang kompensasi alias ganti untung telah diberikan kepada Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), Muhammad Furkon bersama 643 kepala keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion JIS, Jakarta Utara. Berdasarkan dokumen yang ada 646 KK yang di dalamnya sudah termasuk nama Furkon.

Furkon dan seluruh eks Kampung Bayam telah menerima uang kompensasi tersebut pada 23 Oktober 2020. “Sudah, itu kan Furkon sudah terima. Itu semua sama, bareng sama Furkon ditransfernya, enggak dibeda-bedain,” kata Sekda Joko Agus melalui panggilan suara pada Selasa, 30 Januari 2024.

Surat tanda terima yang ditandatangani Furkon menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah menerima buku tabungan rekening Bank DKI berisi nominal dana kompensasi yang tela terkonfirmasi oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) pada tanggal 23/10/2020 di Kantor Kelurahan Papanggo. Dalam surat ini, tertera nomor bangunan A1.017.

Surat tanda terima tersebut turut ditandatangani oleh perwakilan Jakpro atas nama Ni Wayan Anantasia Sr selaku pihak yang menyerahkan dana kompensasi dan Furkon selaku penerima. Furkon yang saat ini menghuni Kampung Susun Bayam yang lokasinya berada di area Stadion JIS pun telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Santunan Pemukiman Kembali Warga Terdampak Proyek Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Berita Acara Serah Terima Santunan Pemukiman Kembali Warga Terdampak Proyek Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) ditandatangani oleh Furkon pada 14 Agustus 2020 di atas materai enam ribu.

Dalam berita acara tersebut, Furkon menyetujui dan sepakat bahwa pihaknya menerima santunan berupa uang dengan besaran nilai santunan sesuai hasil kajian dari penilai publik; serta melakukan pengosongan tanah paling lama 30 hari sejak diterimanya santunan, yaitu sesuai tanggal transfer yang tertera pada bukti transfer Bank DKI dan bersedia menerima konsekuensi jika tidak menjalankan kewajiban yang tertulis di Berita Acara Serah Terima ini.

Berita acara tidak hanya ditandatangani oleh Furkon, tetapi juga dari pihak Jakpro atas nama M. Gilbal Syahrefah. Berdasarkan data yang ada, Furkon menerima dana kompensasi sebesar Rp 47.565.500 yang terdiri atas Biaya Pembersihan/Pembongkaran Rp 6.565.500; Biaya Mobilisasi Rp 4.000.000; Biaya Sewa 12 Bulan Rp 22.000.000; dan Tunjangan Kehilangan Pendapatan atas Pemanfaatan Tanah Rp 15.000.000. Luas bangunan milik Furkon adalah 76,65 meter persegi.

Adapun rincian penerima dana kompensasi dari Jakpro, sebagai berikut:

– Sebanyak 92 KK Pemilik Bangunan dan 26 KK Pengontrak, sembilan unit bangunan pemilik di luar Blok A1, serta satu unit fasos fasum Blok A1.

Total nilai kompensasi untuk pemilik bangunan Rp 2.634.254.350; total nilai santunan untuk pengontrak Rp 109.000.000; total nilai kompensasi untuk bangunan pemilik di luar blok A1 Rp 47.239.300; nilai kompensasi untuk fasos fasum Rp 7.100.000.

– Sebanyak 148 KK Pemilik Bangunan dan 94 KK Pengontrak; 32 unit bangunan pemilik di luar Blok A2; serta tiga unit fasos fasum Blok A2 yang terdiri atas aula, mishola, dan sekretariat A2.

Total nilai kompensasi untuk pemilik bangunan Rp 4.218.681.300; total nilai santunan untuk pengontrak Rp 485.500.000; total nilai kompensasi untuk bangunan pemilik di luar blok A2 Rp 213.995.250; nilai kompensasi untuk fasos fasum Rp 19.125.000.

– Sebanyak 178 KK Pemilik Bangunan dan 109 KK Pengontrak; 16 unit bangunan pemilik di luar Blok A3; serta empat unit fasos fasum Blok A3 yang terdiri atas Mesjid Miftahul Huda, Mushola Al Ikhlas, sekretariat A3, dan aula warga.

Total nilai kompensasi untuk pemilik bangunan Rp 4.885.140.875; total nilai santunan untuk pengontrak Rp 453.000.000; total nilai kompensasi untuk bangunan pemilik di luar blok A3 Rp 133.056.000; nilai kompensasi untuk fasos fasum Rp 38.017.500.

Sebelumnya, Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin mengatakan pihaknya telah memberikan biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu di mulai pada akhir 2019 hingga pertengahan 2021.

Menurutnya, total biaya RAP Disclosure Rp 13,9 miliar telah diberikan kepada 642 KK terdampak. Nominal yang diterima masing-masing warga bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta. Program RAP merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok eks warga Kampung Bayam.  (Zs/Tmp)

Sentimen: positif (99.8%)