Sentimen
Negatif (100%)
7 Feb 2024 : 23.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Relawan Jokowi Cabut Laporan terhadap Butet Kartaredjasa di Polda DIY

8 Feb 2024 : 06.17 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Relawan Jokowi Cabut Laporan terhadap Butet Kartaredjasa di Polda DIY

Yogyakarta: Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan relawan Pro Jokowi (Projo) sebelumnya melaporkan seniman cum budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Belakangan, Relawan Projo memutuskan mencabut laporan itu.  "Kami memutuskan melakukan pencabutan laporan pengaduan tertanggal 30 Januari 2024 berdasarkan bukti laporan polisi No: LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP," kata Ketua Projo DIY, Aris Widihartanto, Rabu, 7 Februari 2024.    Ia mengakui pencabutan laporan terhadap Butet karena Presiden Jokowi meminta Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, tidak memicu kegaduhan politik. "Alasan kedua, membaiknya perilaku politik Mas Butet Kartarejasa pascapelaporan kami ke Polda (DIY). Terbukti dari penampilan Mas Butet pada acara kampanye akbar di Stadion GBK beberapa hari yang lalu lebih santun dan bijak, tanpa mengeluarkan kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi. Itu berarti Mas Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafan nya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut," ucapnya.    Pihaknya menyerukan seluruh pendukung paslon pada Pilpres 2024 ini tetap menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Sampaikan program dan visi-misi paslon, katanya, dengan cara yang kreatif, menarik, dan menyenangkan.  "Jangan sampai kampanye politik dikotori dengan kata umpatan, hinaan, cacian, dan fitnah yang ditujukan kepada paslon lain, apalagi ditujukan kepada Presiden, TNI, dan Polri," ujarnya.  Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi, mengatakan penyidik sudah melakukan penyelidikan laporan Projo tersebut. Ia mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan penghinaan ringan Presiden Joko Widodo tersebut. Dengan pencabutan laporan itu, Endriadi menyatakan proses penyelidikan akan dihentikan.  "Sehingga nantinya penyelidik akan menghentikan laporan terhadap perkara tersebut," ujarnya. 

Yogyakarta: Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan relawan Pro Jokowi (Projo) sebelumnya melaporkan seniman cum budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Belakangan, Relawan Projo memutuskan mencabut laporan itu. 
 
"Kami memutuskan melakukan pencabutan laporan pengaduan tertanggal 30 Januari 2024 berdasarkan bukti laporan polisi No: LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP," kata Ketua Projo DIY, Aris Widihartanto, Rabu, 7 Februari 2024.   
 
Ia mengakui pencabutan laporan terhadap Butet karena Presiden Jokowi meminta Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, tidak memicu kegaduhan politik.
"Alasan kedua, membaiknya perilaku politik Mas Butet Kartarejasa pascapelaporan kami ke Polda (DIY). Terbukti dari penampilan Mas Butet pada acara kampanye akbar di Stadion GBK beberapa hari yang lalu lebih santun dan bijak, tanpa mengeluarkan kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi. Itu berarti Mas Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafan nya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut," ucapnya. 
 
Pihaknya menyerukan seluruh pendukung paslon pada Pilpres 2024 ini tetap menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Sampaikan program dan visi-misi paslon, katanya, dengan cara yang kreatif, menarik, dan menyenangkan. 
 
"Jangan sampai kampanye politik dikotori dengan kata umpatan, hinaan, cacian, dan fitnah yang ditujukan kepada paslon lain, apalagi ditujukan kepada Presiden, TNI, dan Polri," ujarnya. 
 
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi, mengatakan penyidik sudah melakukan penyelidikan laporan Projo tersebut. Ia mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan penghinaan ringan Presiden Joko Widodo tersebut. Dengan pencabutan laporan itu, Endriadi menyatakan proses penyelidikan akan dihentikan. 
 
"Sehingga nantinya penyelidik akan menghentikan laporan terhadap perkara tersebut," ujarnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)

Sentimen: negatif (100%)