Sentimen
Negatif (50%)
7 Feb 2024 : 16.01
Partai Terkait

Pelanggaran Etik KPU Tuai Perdebatan Publik, DPR: Putusan DKPP Ini Mirip dengan MKMK

7 Feb 2024 : 16.01 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pelanggaran Etik KPU Tuai Perdebatan Publik, DPR: Putusan DKPP Ini Mirip dengan MKMK

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan menuai perdebatan publik.

"Putusan DKPP ini mirip dengan MKMK," kata Guspardi kepada Pikiran-rakyat.com, Rabu, 7 Februari 2024.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengingatkan pengalaman putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang merekomendasikan ‘pencopotan’ Anwar Usman dari posisi Ketua MK yang meloloskan syarat cawapres.

Akan tetapi, kata Guspardi, putusan DKPP ini tidak akan mungkin memengaruhi jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

"Apalagi hari pencoblosan kan tinggal beberapa hari lagi. Putusan DKPP ini adalah menjatuhkan sanksi etik pada personal komisioner KPU," tutur anggota Baleg DPR RI tersebut.

Oleh karena itu, Guspardi mengharapkan kepada semua pihak dapat menghormati apa yang telah diputuskan DKPP tersebut. Sebab menurutnya, memang kewenangan DKPP untuk menyimpulkan dan mengambil keputusan terhadap aduan masyarakat terkait kinerja komisioner KPU yang dianggap perlu dikoreksi.

"Dan biarlah nanti para pakar hukum bicara untuk menyikapi putusan DKPP ini, bagaimana semestinya dari segi konstruksi hukumnya. Kita menunggu masukan dan saran dari para ahli di bidang ini berpandangan dan berpendapat," ujarnya,

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.***

Sentimen: negatif (50%)