Sentimen
Tokoh Terkait
Idham Holik
Heddy Lugito
August Mellaz
Ganjar Sindir Ketua KPU Ogah Mundur Meski Langgar Kode Etik: Wong yang di MK Dipecat Saja Masih Menggugat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mengingatkan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan beberapa anggotanya harus memiliki rasa malu. Sebab, mereka terbukti melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, pelanggaran etika yang sudah terjadi akan menjadi beban pada pelaksanaan pemilu. Dia pun mempertanyakan nasib orang yang melanggar etika tersebut, jika masalahnya sudah diputuskan. Terlebih, dengan adanya peringatan untuk pelaku.
"Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri, wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat," kata Ganjar Pranowo di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 6 Februari 2024.
"Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya. Maka ini, peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," tutur Ganjar Pranowo menambahkan.
Merujuk pada pelanggaran etika pemilu tersebut, Ganjar Pranowo pun mengajak masyarakat agar tobat dan sadar, serta kembali pada trek yang benar.
Ketua KPU Langgar Kode EtikKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mereka pun dijatuhi sanksi 'peringatan keras terakhir' dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan itu disampaikan ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin 5 Februari 2024. Putusan tersebut diambil, setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang terkait putusan KPU tersebut.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," katanya.
DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama. Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik.
Hasyim Asy'ari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada. Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Komisioner KPU sejauh ini belum memberikan keterangan resmi atas putusan ini.
Gugatan Anwar Usman ke PTUNHakim konstitusi, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Adik ipar Jokowi itu juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar Usman ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Dia meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar Usman ingin hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dia mohonkan.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tutur gugatannya.
Selain itu, Anwar Usman meminta PTUN mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Dia juga ingin Suhartoyo membayar biaya perkara tersebut.***
Sentimen: negatif (100%)