Sentimen
Negatif (99%)
7 Feb 2024 : 02.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

Ketua KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Mahfud Md: Terjadi Sekali Lagi Harus Diberhentikan!

7 Feb 2024 : 02.07 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Ketua KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Mahfud Md: Terjadi Sekali Lagi Harus Diberhentikan!

6 Februari 2024 09:56 WIB

Mahfud sebut pencalonan Gibran tetap sah meskipun Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran berat

Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud Md mengingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk tidak lagi melakukan pelanggaran. Hasyim Asy'ari, kata dia, harus diberhentikan dari jabatan Ketua KPU apabila kembali melakukan pelanggaran.

Hal tersebut, ia sampaikan menanggapi Hasyim Asy'ari dan sejumlah anggota KPU yang disanski peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dimana, Hasyim Asyari dkk terbukti melakukan pelanggaran berat karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Sleman, DIY, Senin (5/2/2024).

Kaget Ramai-ramai Akademisi Kritik Jokowi, Cak Imin: Ini Peringatan Keras Buat Kita Semua

Mantan Menko Polhukam itu mengingatkan bahwa peringatan itu juga berlaku bagi KPU secara lembaga. Ia menyebut selama ini sanski yang berupa peringatan keras tidak diikuti dengan perbaikan kinerja.

"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," ujarnya.

Terkait pencalonan Gibran, ia menyebut tetap sah meskipun Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran berat. Ia menjelaskan bahwa keputusan DKPP tidak mempengaruhi putusan lembaga karena mengadili pribadi dari penyelenggara pemilu.

"Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan DKPP itu tidak akan secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh Mas Gibran. Karena apa, DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya," jelasnya.

 

Pesan Ma'ruf Amin ke Capres-Cawapres Terpilih: Harus Merangkul Semua Pihak

Sentimen: negatif (99.9%)