Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kedua Penyuap Wamenkumham
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka yang diajukan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan hari ini. Ini merupakan gugatan praperadilan yang kedua. “Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Persidangan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menampilkan petitumnya. Gugatan pertama Helmut sejatinya sudah dicabut. Namun, tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu mengajukan ulang untuk berharap melepaskan status hukum dari KPK. Sebelumnya, KPK diminta menghentikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Sebab, status tersangka untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy telah gugur, “Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Pengacara Helmut, Resmen Kadapi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024. Resmen menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sudah cacat hukum. Sebab, kata dia, hanya ada pemberi suap tanpa penerima usai Eddy dinyatakan lolos dalam perkara tersebut. “Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucap Resmen.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka yang diajukan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan hari ini. Ini merupakan gugatan praperadilan yang kedua.“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Persidangan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menampilkan petitumnya.
Gugatan pertama Helmut sejatinya sudah dicabut. Namun, tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu mengajukan ulang untuk berharap melepaskan status hukum dari KPK.
Sebelumnya, KPK diminta menghentikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Sebab, status tersangka untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy telah gugur,
“Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Pengacara Helmut, Resmen Kadapi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Resmen menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sudah cacat hukum. Sebab, kata dia, hanya ada pemberi suap tanpa penerima usai Eddy dinyatakan lolos dalam perkara tersebut.
“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucap Resmen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)
Sentimen: negatif (100%)