80% APK Langgar Aturan Sudah Ditertibkan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ponorogo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Setelah penertiban perdana pada Jumat (2/2/2024) lalu, kini pada Selasa (6/2/2024) ini, penertiban APK melanggar dilanjutkan kembali.
Bawaslu Ponorogo mengklaim dari total 2.459 APK yang melanggar, tercatat sudah 80 persen berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Ponorogo.
“Untuk keseluruhan di Kabupaten Ponorogo, sebanyak 80 persen sudah berhasil ditertibkan,” kata salah satu Komisioner Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan, Selasa (6/2/2024).
Sulung menargetkan dalam 1-2 hari ke depan, sisa 20 APK yang melanggar aturan di Kabupaten Ponorogo dapat ditertibkan dan bersihkan. Tercatat hanya ada 1 kecamatan yang hingga kini, APK-nya yang melanggar aturan belum dibersihkan. Namun, Sulung enggan menyebut kecamatan mana di Kabupaten Ponorogo ini, yang APK-nya belum ditertibkan.
“Ada 1 kecamatan di Ponorogo yang belum ditertibkan. Insya Allah dalam 1-2 hari ini bisa segera diselesaikan,” ungkap komisioner Bawaslu Ponorogo yang berkacamata itu.
Gencarnya Bawaslu Ponorogo dalam menertibkan APK yang melanggar aturan ini, kata Sulung pihaknya ingin semua partai atau calon legislatif (caleg) ataupun calon presiden (capres) yang APK-nya ditertibkan, mendapatkan keadilan.
“Kita mengedepankan keadilan, untuk APK yang kemarin sudah ditertibkan. Sehingga akan kita lakukan terus penertiban APK yang langgar aturan ini, demi keadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Bawaslu Ponorogo mencatat ada 2.459 APK yang melanggar aturan di bumi reog. Mulai dari APK yang dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik hingga APK yang dipasang di rambu-rambu lalu lintas dan bundaran perempatan.
Penertiban APK yang langgar aturan ini, dilakukan dengan tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, Dishub dan Bakesbangpol Ponorogo. Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa mengungkapkan bahwa penertiban APK yang melanggar aturan ini, sudah diinstruksikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) sejak seminggu yang lalu. Penertiban dilakukan secara bertahap hingga nanti sampai masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap, untuk kota di selesaikan dulu, baru nanti bergerak ke kecamatan-kecamatan,” kata Bahrun. [end/beq]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (96.6%)