Sentimen
Negatif (99%)
6 Feb 2024 : 22.05
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait

Singapura Sahkan UU Bisa Tahan Lagi Mantan Napi Pelaku Kejahatan Tertentu

7 Feb 2024 : 05.05 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Singapura Sahkan UU Bisa Tahan Lagi Mantan Napi Pelaku Kejahatan Tertentu

SINGAPURA, iNews.id - Singapura mengesahkan undang-undang (UU) untuk menahan pelaku kejahatan tanpa batas waktu. Mantan narapidana bisa ditahan kembali tanpa melalui proses seperti di awal, meski sudah menyelesaikan masa hukuman.

UU ini berlaku bagi mereka berusia di atas 21 tahun yang dihukum karena beberapa kejahatan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku kejahatan tersebut dianggap berisiko mengulangi perbuatan mereka setelah bebas dari penjara.

Menteri Kehakiman dan Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan kepada parlemen, Senin (5/2/2024), pelaku kejahatan yang berpotensi terus memberikan ancaman bagi orang lain tidak boleh dibebaskan begitu saja.

Dia mencontohkan, seorang pria yang selesai menjalani hukuman penjara karena memerkosa anak tirinya berusia 6 tahun, kemudian melecehkan cucu adiknya pada 2015. Korban saat itu berusia 10 tahun. Kemudian pada 2017, pelaku kembali melecehkan adik dari korban, saat itu berusia 9 tahun.

“Kita harus bernegosiasi dengan ancaman seperti ini dan melindungi masyarakat kita,” kata Shanmugam, dikutip dari Reuters.

Dia menambahkan, setelah para napi kejahatan tertentu bebas, mereka harus mendapat surat keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.

Dalam membuat keputusan, menteri mendapat pandangan dari dewan peninjau yang terdiri atas para ahli, seperti mantan hakim, pengacara, serta psikiater dan psikolog. 

Mereka yang dinyatakan tidak layak untuk dibebaskan akan ditinjau kasusnya setiap tahun.

Singapura memperkirakan UU ini akan berdampak terhadap sekitar 30 pelaku kejahatan setiap tahunnya.

UU ini mendapat tentangan dari lembaga HAM Human Rights Watch dengan alasan penahanan lanjutan karena melanggar hak-hak seseorang dalam menjalani proses hukum.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (99.8%)