Sentimen
Negatif (99%)
6 Feb 2024 : 21.16
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Surabaya, Senayan, Bangka

Kasus: Tipikor, korupsi

LaNyalla Apresiasi Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Timah

7 Feb 2024 : 04.16 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

LaNyalla Apresiasi Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Timah

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Kasus ini ditengarai merugikan negara.

LaNyalla mengungkapkan bahwa kasus ini sudah diekspos oleh DPD RI pada tahun 2019 silam. Temuan dan aduan masyarakat Bangka Belitung saat LaNyalla berkunjung ke Provinsi tersebut menjadi awal mula pengusutan kasus ini.

“Setelah saya mendapat temuan dan aduan di lapangan, saya tindak lanjuti dengan memanggil direksi PT Timah, sejumlah pemilik smelter, masyarakat nelayan dan LSM di Babel serta unsur dari Mabes Polri. Saat itu saya temukan semua pihak di Senayan. Hasilnya saya ekspose dan sampaikan di Sidang Paripurna DPD RI,” ungkap LaNyalla di Surabaya, Selasa (6/2/2024).

LaNyalla bersyukur Kejagung akhirnya menindaklanjuti temuan dan ekspose tersebut. Bahkan, Korps Adhyaksa tersebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Temuan bermula dari aduan 27 pemilik smelter di Babel yang ijinnya dicabut Mabes Polri dengan dalih illegal mining. Mereka tidak bisa melakukan proses produksi dan ekspor Tin Ingot, sehingga harus menjual mineral mentah ke PT Timah.

Anehnya, PT Timah justru menunjuk 5 smelter rekanan untuk membantu prosesing dan membeli dari mereka dengan harga di atas harga normal. Kemahalan inilah yang menyebabkan neraca keuangan PT Timah menurun, meskipun PT Timah menguasai tunggal.

“Saat itu kami di DPD RI sudah membuat summary analisa kerugian PT Timah tahun 2019 akibat kerjasama dengan lima smelter rekanan. Lengkap dengan laporan keuangan PT Timah. Sumary tersebut telah kami kirimkan ke banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum,” pungkas LaNyalla.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung dua kali melakukan penggeledahan di Bangka Belitung terkait kasus ini. Penyidik juga memeriksa petinggi PT Timah Tbk dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan menghalangi penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan BUMN dan potensi kerugian negara yang besar. Diharapkan Kejagung dapat mengusut kasus ini tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak. [beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (99.8%)