Sentimen
Negatif (100%)
6 Feb 2024 : 14.38

Ganjar Pranowo: Mestinya Ada Rasa Malu Langgar Etika Pemilu

6 Feb 2024 : 14.38 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Ganjar Pranowo: Mestinya Ada Rasa Malu Langgar Etika Pemilu

BALIKPAPAN - Calon Presiden RI nomor urut 3, Ganjar Pranowo menekankan pada pelanggar etika pemilu agar semestinya memiliki rasa malu dan bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Ganjar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengatakan bahwa pelanggaran etika yang sudah terjadi akan menjadi beban pada pelaksanaan pemilu.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menanyakan kembali jika masalah pelanggaran etika itu sudah diputuskan, terlebih dengan peringatan, apa yang dilakukan perseorangan yang melanggar etika terhadap hal tersebut.

"Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri, wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya. Maka ini, peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," ujar dia.

Baca Juga :

Ganjar Pranowo Hadiri Pengukuhan TPD Sulsel di Makassar

Merujuk pada pelanggaran etika pemilu tersebut, Ganjar mengajak masyarakat agar tobat dan sadar serta kembali pada trek yang benar.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca Juga :

Ayo Segera Diwujudkan, Ganjar Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Lumbung Pangan Dunia

Mahkamah Konstitusi juga belum lama ini menjadi sorotan publik setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (100%)