Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras, Bawaslu Beri Tanggapan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bakal mengawal proses pemberian surat peringatan usai diputus melanggar kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres).
"Yang buat KPU loh bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin 5 Februari 2024.
"Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum. Itu yang sanksinya. Proses perjalanan sanksi yang kemudian disampaikan kepada teman-teman di KPU, demikian juga Bawaslu," ujarnya.
Bagja mengaku dirinya akan menegur Bawaslu Provinsi atau Kota ataupun Bawaslu RI sebagai ketua lembaga untuk dapat menindaklanjuti putusan DKPP.
"Putusan DKPP kan misalnya peringatan keras maka harus ada surat tegurannya bahwa dilakukan kepada teman-teman penyelenggara misalnya Bawaslu Provinsi atau Kota," ucapnya.
Bagja menilai, pemberian sanksi ini menjadi pembelajaran, bahkan imbauan kepada seluruh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang.
"Ya ke depan agar berhati-hati dalam penyelenggaraan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi," katanya.
Daftar anggota KPU yang disanksiKeputusan yang dijatuhkan oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.***
Sentimen: negatif (99%)