Sentimen
Positif (88%)
5 Feb 2024 : 22.30
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mitsubishi

Kasus: HAM

Nakhoda Kapal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara karena Seludupkan 67 Manusia dari Malaysia

5 Feb 2024 : 22.30 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Nakhoda Kapal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara karena Seludupkan 67 Manusia dari Malaysia

MEDAN, SUMUTPOS CO – Nahkoda kapal berinisial MZ alias Rembo (43) ditangkap petugas Imigrasi atas dugaan penyelundupan sejumlah orang dari Malaysia ke Indonesia pada 10 Januari 2024 yang lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumut Jahari Sitepu mengatakan bahwa pelaku melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Rembo terancam membayar denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serdangbedagai,” katanya kepada wartawan di Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (5/2/2024).

Jahari menuturkan, Kejadian ini bermula pada 10 Januari 2024, ketika sebuah kapal nelayan tanpa nama, PS 100 dengan mesin Mitsubishi, ditemukan di Pantai Kuala Putri Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai.

“Kapal tersebut datang dari Malaysia dan membawa 67 penumpang,” tuturnya.

Informasi tentang penemuan tersebut kemudian diterima oleh Kepala seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dari Polres Serdangbedagai.

Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Serdangbedagai, penyidik Imigrasi menemukan bahwa dari 67 penumpang, 63 orang telah diserahkan ke BP3MI untuk dikembalikan ke asalnya, karena sebagian besar dari mereka berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara.

“Sementara itu, 5 orang penumpang beserta barang-barang bukti seperti paspor palsu, telepon genggam, dan kapal nelayan diserahkan kepada pihak Imigrasi,” terang Jahari.

Dalam penyelidikan ini, penyidik Imigrasi memeriksa berbagai saksi, termasuk penumpang kapal, saksi penangkap, saksi pelapor, serta saksi yang melihat langsung kejadian. Selain itu, penyidik juga menemukan bukti petunjuk yang cukup untuk menyatakan Rembo sebagai tersangka.

Jahari mengungkapkan bahwa Rembo sebelumnya bekerja sebagai nelayan dan telah melakukan penyelundupan manusia ke Indonesia sebanyak 4 kali dengan upah sebesar Rp6.500.000.

“Rembo menjalankan kegiatannya dengan berkomunikasi dengan agen atau pemilik kapal. Setelah ditentukan penjemputan penumpang di Malaysia, MZ Als Rembo berangkat ke Indonesia,” ungkapnya.

Kasus ini semakin serius setelah penyidik mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Serdangbedagai pada 22 Januari 2024. Pada 2 Februari 2024, penyidik menerima surat pemberitahuan bahwa berkas perkara tindak pidana keimigrasian atas nama MZ Als Rembo telah dinyatakan lengkap. (ram)

Sentimen: positif (88.9%)