Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Banyuwangi
Tokoh Terkait
Idham Holik
Heddy Lugito
August Mellaz
Ketua KPU Hanya Sanksi Peringatan, Pengacara Asal Banyuwangi Kecewa Atas Putusan DKPP
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum pelapor perkara 135, Sunandiantoro, kecewa atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya.
Sunandiantoro menilai Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, harus dicopot dari jabatannya seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Hal ini didasari oleh pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres.
“Terbukti dan jelas bahwa Gibran telah mengakibatkan beberapa Lembaga Tinggi Negara rusak dan orang-orang didalamnya dinyatakan melanggar etik,” kata Sunandiantoro.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP, Komisioner KPU seharusnya diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini diperkuat dengan Pasal 37 ayat (b) UU Pemilu yang menyatakan bahwa anggota KPU diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.
Sunandiantoro juga menyoroti putusan DKPP sebelumnya yang menyatakan MK melanggar etik. Ia mempertanyakan mengapa DKPP hanya memberikan peringatan keras kepada KPU meskipun terbukti melanggar kode etik.
“Seharusnya Komisioner KPU diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah terang dan jelas melanggar etik. Namun kami berterimakasih karena masih ada lembaga di negara ini yang menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik.”
Sunandiantoro berharap putusan DKPP ini menjadi pengingat bagi rakyat Indonesia bahwa pemilihan presiden harus berlandaskan kepentingan rakyat, etika, moral, dan konstitusi.
Terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yang dianggap cacat formil, etik, hukum, dan prosedur, Sunandiantoro mendesak KPU untuk memperbaiki surat penetapan pasangan calon.
“Jika KPU tidak segera memperbaiki maka akan menjadi preseden buruk. Seharusnya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak sebagai peserta Pilpres 2024. Artinya, KPU harus mencabut surat penetapan pasangan calon dan melakukan perbaikan sehingga hanya ada 2 Paslon yaitu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin,” tegas Sunandiantoro.
Seperti diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya, terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Dalam sidang yang digelar Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024, DKPP memutuskan Ketua KPU RI dan anggotanya melakukan pelanggaran etik. Karena itu, DKPP menjatuhkan saksi berupa peringatan keras kepada para teradu.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” lanjutnya.
Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI lainnya yang disanksi peringatan adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ungkap Heddy.
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (ted)
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (100%)