Sentimen
Negatif (91%)
6 Feb 2024 : 02.58
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Bos Bapanas di Kasus Korupsi SYL

6 Feb 2024 : 09.58 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Bos Bapanas di Kasus Korupsi SYL

Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai hasil pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo di kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK menyebut mencecar bos Bapanas itu mengenai pengaturan komposisi eselon I di Kementan.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain tentang dugaan utak-atik komposisi jabatan eselon I di Kementan sesuai arahan tersangka SYL," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/2/2024).

-

-

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arief pada Jumat (2/2/2024). Seusai menjalani pemeriksaan, Arief mengatakan dicecar penyidik soal hubungan Bapanas dengan Kementan. Namun, dia menegaskan bahwa kedua lembaga ini sama sekali tak memiliki hubungan.

"Dulu memang ada Badan Ketahanan Pangan yang jadi Eselon 1-nya Kementerian Pertanian. Tetapi pada saat saya join, memang sudah menjadi institusi terpisah dari Kementerian Pertanian," kata Arief.

Arief menuturkan hubungan Kementan dan Bapanas hanya sebatas koordinasi. Misalnya untuk urusan penyusunan neraca komoditas dan beberapa urusan yang membutuhkan kerja sama lintas Kementerian.

"Kegiatannya berbeda, tugasnya juga berbeda," kata dia.

KPK menetapkan SYL menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak akhir 2023 lalu. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan menjadi tersangka.

KPK menduga ketika menjabat Mentan, SYL melakukan pungutan hingga menerima setoran dari para pejabat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarga. Setoran itu diduga dilakukan melalui Kasdi dan Hatta dengan jumlah US$ 4 ribu hingga US$ 20 ribu.

Adapun para pemberinya adalah pejabat eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Belakangan KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga SYL mengubah hasil uang korupsinya dengan membelanjakannya ke aset-aset berharga.


[-]

-

KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Kementan, Menteri SYL?
(mij/mij)

Sentimen: negatif (91.4%)