Sentimen
Netral (93%)
5 Feb 2024 : 22.48

Pendaftaran Prabowo-Gibran Benar dan Sah

5 Feb 2024 : 22.48 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Pendaftaran Prabowo-Gibran Benar dan Sah
Jakarta -

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, merespon putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Muzani menilai langkah KPU sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU beranggapan bahwa diterimanya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari pasangan Prabowo-Gibran karena keputusan tersebut dan sudah diputuskan MK," kata Muzani di Media Center Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Muzani juga menekankan keputusan MK merupakan keputusan final. Dia pun menjelaskan keputusan MK tersebut yang menjadi dasar Gibran sah maju sebagai calon Wakil Presiden.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang mengatakan bahwa keputusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat artinya semua masalah yang diputuskan oleh MK bersifat final dan mengikat," jelas Muzani.

Muzani mengatakan secara aturan tidak ada hal yang dilanggar dari pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres ke KPU.

"Keputusan KPU yang mengatakan bahwa seseorang capres-cawapres berumur minimal 40 tahun gugur dengan sendirinya, undang-undang saja gugur apalagi peraturan KPU? kira-kira seperti itu. Jadi itu tindakan KPU yang akan menerima pendaftaran calon presiden Prabowo dan wakil presiden Gibran adalah tindakan yang benar dan sah," imbuhnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

(ygs/ygs)

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Sentimen: netral (93.4%)