Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik
Heddy Lugito
August Mellaz
TKN: Pencalonan Prabowo-Gibran Sah, KPU Berpeluang Langgar Hak Konstitusi jika Tolak Pendaftarannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Bidang Hukum dan Advokasi, Habiburokhman, merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik lantaran meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada Oktober 2023.
Habiburokhman menyebut bahwa putusan DKPP tidak bersifat final karena tidak berkaitan dengan kedudukan hukum Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024. Dia beralasan, capres dan cawapresnya tidak berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
"Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP, ini putusan persoalan teknis. Saya garis bawahi teknis pendaftaran," kata Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Politikus Gerindra ini menegaskan putusan DKPP tidak menggugurkan pencalonan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin untuk Prabowo-Gibran mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi," ujar Habiburokhman.
"Bisa saja (KPU) terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran," ujarnya lagi.
DKPP Nyatakan Hasyim Asy'ari Langgar Etik
DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres. Keenam anggota KPU yang dimaksud di antaranya M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pengadu menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Alasannya, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan begitu, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena undang-undang tersebut masih mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Menurut pengadu, KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres dan cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
Diketahui, putusan MK tersebut menambah ketentuan syarat usia capres dan cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Tanpa perubahan tersebut, pada akhirnya KPU meloloskan Gibran yang baru berusia 36 tahun sebagai cawapres dengan pertimbangan tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.***
Sentimen: negatif (91.4%)