Sentimen
Negatif (98%)
4 Feb 2024 : 16.30

Gibran Digugat Almas, Kubu Ganjar: Ngakunya Fans, tapi Malah Gugat Idola

4 Feb 2024 : 16.30 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gibran Digugat Almas, Kubu Ganjar: Ngakunya Fans, tapi Malah Gugat Idola

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy mengaku terkejut dengan gugatan yang dilayangkan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming.

"Kaget juga saya dengar ada gugatan ini. Almas ini kan ngakunya fans Gibran, tapi sekarang malah idolanya dia gugat," kata Ronny dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Dia lantas mengungkit soal alasan Almas mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan cawapres. Diketahui, gugatan Almas ini dinilai melancarkan jalan Gibran maju ke bursa Pilpres 2024.

Baca Juga: Apa Itu Wanprestasi? Gugatan Almas ke Gibran Rakabuming

"Waktu masukin gugatan ke MK, alasan sebagai idola ini yang dipakai sebagai legal standing dan diproses oleh sang paman Anwar Usman. Ini jarang sih, ada fans yang menggugat idolanya," ucapnya.

Di sisi lain, Ronny menilai gugatan terbaru Almas itu bisa memperkuat apa yang selama ini menjadi keprihatinan publik.

"Bahwa putusan MK soal umur capres-cawapres itu memang punya problem etis yang serius. Prosesnya sangat politis dan bukan didasari oleh rasionalitas hukum," tutur dia.

Almas Gugat Gibran

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, dan menjadi gugatan kedua yang diajukan Almas setelah gugatan pertama nomor 2/Pdt/G/S/2024/PN Skt dinyatakan dismissal.

Dalam berkas gugatan, terdapat beberapa poin terhadap Gibran terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres oleh MK.

"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," demikian isi gugatan tersebut.

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," sambungnya.

Almas mengaku mengalami kerugian karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan ke MK itu. Dia pun menuntut pembayaran kerugian senilai Rp10 juta secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Almas juga meminta Ketua PN menetapkan uang paksa sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian penggugat.***

Sentimen: negatif (98.4%)