Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili terkait Kasus Korupsi LNG
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan surat dakwaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
"Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Dia mengatakan tim jaksa akan mendakwa Karen merugikan keuangan negara mencapai 113,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.
"Juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1 miliar lebih dan 104.000 dolar AS termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113,8 juta dolar AS," ujarnya.
Ali melanjutkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. KPK siap membeberkan kasus tersebut saat pembacaan dakwaan nanti.
"Tim jaksa siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ucapnya.
Sebagai informasi, Karen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan korupsi pengadaan LNG.
Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,1 triliun.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (98.1%)