Sentimen
Positif (98%)
4 Feb 2024 : 04.46
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Tokoh Terkait

Aiman Witjaksono: Sebagai Jurnalis, Saya Memegang Hak Tolak

4 Feb 2024 : 04.46 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Aiman Witjaksono: Sebagai Jurnalis, Saya Memegang Hak Tolak

KNews.id – Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yaitu Aiman Witjaksono menegaskan dirinya sebagai seorang jurnalis yang memegang teguh integritas dan kode etik jurnalistik juga memiliki ‘hak tolak’ untuk tidak menyebutkan narasumbernya, termasuk saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik di kepolisian.

“Saya tetap memegang teguh komitmen saya untuk tidak pernah membuka identitas narasumber saya, dengan risiko apapun. Saya meyakini mereka adalah orang-orang baik yang menjaga kredibilitasnya, sehingga saya wajib melindungi identitas mereka, walaupun ada risiko saya atas itu,” kata Aiman dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa.

Aiman juga mengingatkan setiap warga negara memiliki hak. Maka it itu, Aiman berharap agar pemilu 2024 bisa berjalan damai, jujur, dan adil.

Pada kesempatan ini, Finsensius Mendrofa menyampaikan, Tim Kedeputian Hukum TPN sudah datang ke Dewan Pers dan memberikan verifikasi atas validitas Aiman sebagai jurnalis saat kasus itu terjadi, November 2023 lalu.

“Kami memberi klairifikasi atas permohonan perlindungan kepada Dewan Pers. Baik validitas Aiman sebagai jurnalis, maupun verifikasi data narasumber juga sudah kami sampaikan,” kata dia. Aiman memberikan seruan kepada seluruh pihak, terutama kepada pendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden manapun yang mengalami intimidasi.

“Jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran. Suarakan kebenaran kendati itu pahit. Teruslah berani mengingatkan kekuasaan agar negeri kita menjadi negeri yang aman, damai, dan pemilunya jurdil, sehingga siapapun pemenangnya nanti punya legitimiasi kuat untuk memimpin dan membangun negeri ini,” pungkasnya.

Tim Hukum TPN pun mendukung Aiman memegang hak tolak sebagai jurnalis, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat 4, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” katanya.

Hal itu, kata dia, karena dalam proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan oleh di Polda Metro Jaya, penyidik lebih menekankan keingintahuan terkait data narasumber pada pernyataan Aiman.
(Zs/Viv)

 

Sentimen: positif (98.4%)