Sentimen
Negatif (72%)
3 Feb 2024 : 13.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait

Almas Gugat Gibran Rp 10 Juta Soal Wanprestasi, PDIP: Itu Bagian dari Reaksi

3 Feb 2024 : 13.55 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Almas Gugat Gibran Rp 10 Juta Soal Wanprestasi, PDIP: Itu Bagian dari Reaksi

2 Februari 2024 04:47 WIB

Hasto mengatakan bahwa aski reaksi dalam dunia politik berlangsung sangat cepat.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (X/ruhutsitompul)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara terkait gugatan terkait wanprestasi yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

Hasto mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan reaksi dari proses penetapan calon pemimpin yang tidak sesuai prosedur. Ia pun mengatakan bahwa aski reaksi dalam dunia politik berlangsung sangat cepat.

"Di dalam politik aski reaksi itu begitu cepat," kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

Bantah Mahfud Md Mundur Demi Dongkrak Elektabilitas, TPN Ganjar Singgung Soal Fasilitas Negara

"Ketika seseorang berproses menjadi pemimpin dengan tidak melaluo suatu cara -cara kontestasi. Maka ini menimulkan suatu reaksi. Sehingga yang terjadi metrupakan bagian dari reaksi," ujarnya.

Meski demikian, Hasto enggan menanggapi lebih lanjut terkait gugatan Almas yang dilayangkan ke Gibran. Ia mengaku belum mengetahui secara detail gugatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya,  Almas Tsaqibbirru mengaku tidak mendapatkan apresiasi dari cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang telah telah dibukakan pintu sehingga bisa maju di Pilpres 2024.

"Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden," demikian bunyi berkas gugatan Almas di PN Surakarta.

Almas mengatakan bahwa Gibran seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih. Ia pun menggugat Gubran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta karena telah mengeluarkan biaya untuk memenangkan uji materi di MK.

Gugat Gibran Soal Wanprestasi Rp 10 Juta, Almas Ngaku Tak Dapat Apresiasi

Sentimen: negatif (72.7%)