Sentimen
Negatif (99%)
2 Feb 2024 : 23.45
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Mulai Panggil Saksi Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

2 Feb 2024 : 23.45
KPK Mulai Panggil Saksi Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

Gery David Sitompul | Jum'at, 02/02/2024 16:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017 sampai dengan 2022.

Pada hari ini, Jumat 2 Februari 2024, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom Group itu.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Keempat saksi yang diperiksa itu yakni VP Legal and Compliance PT SCC tahun 2015-2022, Kurniawan; mantan VP Treasury dan Payment PT SCC, Guruh Firman Kurniawan.

Kemudian, VP Bussines Data Centre & Cloud PT SCC tahun 2016-2017, Taufik Hidayat; dan pihak swasta bernama Gatot Wahyudianto.

Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Perbuatan para tersangka itu diduga telag mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp200 miliar, kerugian uang negara," kata Ali beberapa waktu lalu.

Hanya saja KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud. Pengumuman tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers penahanan.

TAGS : KPK Telkom Group Korupsi Telkosigma PT SCC Sigma Cipta Caraka

Sentimen: negatif (99.9%)